Sidoarjo: Sebanyak 1.056 warga Sidoarjo, Jawa Timur, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terjaring razia yustisi protokol kesehatan yang digelar tim gabungan di seluruh kecamatan setempat.
Kasatpol PP Sidoarjo, Widyantoro Basuki, mengatakan jumlah 1.056 pelanggar tersebut merupakan hasil razia selama dua minggu.
“Kalau dirata-rata jumlah (pelanggaran) menurun. Sebelumnya dalam seminggu ada 800 orang pelanggar. Kali ini hanya 500-an pelanggar," jelas Wiwied, sapaan Widyantoro Basuki, Kamis, 5 November 2020.
Meski terhitung menurun, pihaknya tetap gencar melaksanakan razia yustisi protokol kesehatan guna meningkatkan kesadaran warga agar mematuhi prokes untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Baca juga: 7 Komisioner KPU Sulawesi Selatan Diduga Melanggar Etik
Warga yang melanggar protokol kesehatan sebelumnya dikenai denda kisaran Rp150 ribu sampai Rp250 ribu. Namun kali ini denda yang harus dibayar pelanggar sebesar Rp100 ribu.
“Besaran denda merupakan wewenang mutlak hakim. Dana yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kas daerah Sidoarjo,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sidoarjo, Hudiyono, menerangkan penindakan terhadap pelanggar tidak hanya bagi warga yang tidak memakai masker. Ada juga pemilik usaha makanan yang tidak menyediakan tempat untuk mencuci tangan.
“Saat ini Sidoarjo menuju zona kuning. Kurang sedikit lagi, kurang 0,1 persen. Beberapa daerah seperti Waru yang pernah menjadi klaster penyebaran sudah berhasil menjadi zona hijau. Kami berharap disiplin masyarakat terus meningkat agar Sidoarjo bisa meraih zona hijau,” jelasnya.
Hudiyono menambahkan disiplin mematuhi protokol kesehatan merupakan hal mutlak. Sehingga ke depannya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Sidoarjo bisa segera bangkit.
“Sebelum ditemukan vaksin covid-19, ya mematuhi prokes seperti rajin memakai masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan," tegas dia.
Sidoarjo: Sebanyak 1.056 warga Sidoarjo, Jawa Timur, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terjaring razia yustisi
protokol kesehatan yang digelar tim gabungan di seluruh kecamatan setempat.
Kasatpol PP Sidoarjo, Widyantoro Basuki, mengatakan jumlah 1.056 pelanggar tersebut merupakan hasil razia selama dua minggu.
“Kalau dirata-rata jumlah (pelanggaran) menurun. Sebelumnya dalam seminggu ada 800 orang pelanggar. Kali ini hanya 500-an pelanggar," jelas Wiwied, sapaan Widyantoro Basuki, Kamis, 5 November 2020.
Meski terhitung menurun, pihaknya tetap gencar melaksanakan razia yustisi protokol kesehatan guna meningkatkan kesadaran warga agar mematuhi prokes untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Baca juga:
7 Komisioner KPU Sulawesi Selatan Diduga Melanggar Etik
Warga yang melanggar protokol kesehatan sebelumnya dikenai denda kisaran Rp150 ribu sampai Rp250 ribu. Namun kali ini denda yang harus dibayar pelanggar sebesar Rp100 ribu.
“Besaran denda merupakan wewenang mutlak hakim. Dana yang terkumpul kemudian dimasukkan ke kas daerah Sidoarjo,” imbuhnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Sidoarjo, Hudiyono, menerangkan penindakan terhadap pelanggar tidak hanya bagi warga yang tidak memakai masker. Ada juga pemilik usaha makanan yang tidak menyediakan tempat untuk mencuci tangan.
“Saat ini Sidoarjo menuju zona kuning. Kurang sedikit lagi, kurang 0,1 persen. Beberapa daerah seperti Waru yang pernah menjadi klaster penyebaran sudah berhasil menjadi zona hijau. Kami berharap disiplin masyarakat terus meningkat agar Sidoarjo bisa meraih zona hijau,” jelasnya.
Hudiyono menambahkan disiplin mematuhi protokol kesehatan merupakan hal mutlak. Sehingga ke depannya kegiatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Sidoarjo bisa segera bangkit.
“Sebelum ditemukan vaksin covid-19, ya mematuhi prokes seperti rajin memakai masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)