Palu: Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, Danil Rahman, mengakui hingga kini pembuatan paspor di wilayahnya masih minim.
"Saban hari ada yang datang membuat dokumen perjalanan keluar negeri, tetapi tidak banyak," kata Danil, Senin, 19 Oktober 2020.
Ia mengatakan kuota normal yang diberikan kepada Imigrasi Palu untuk jatah penerbitan paspor 100-150 buah per bulan. Namun sebelum pandemi covid-19 pihaknya hanya mampu merealisasikan 70-80 buku paspor setiap bulan.
"Tapi saat pandemi covid-19 penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Palu menurun hanya sekitar 50 buku per bulan," kata dia.
Menurut Danil, jumlah itu sudah termasuk dengan program pelayanan paspor kolektif yang diluncurkan imigrasi selama masa pandemi covid-19 guna membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen perjalanan keluar negeri tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Baca juga: Imigrasi Malang Buka Pelayanan pada Sabtu
Pelayanan paspor kolektif dilakukan petugas imigrasi dengan mendatangi masyarakat (pemohon paspor) baik di lingkungan kantor pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta dan kelompok masyarakat dengan ketentuan jumlah pemohon di atas 25 orang.
"Program tersebut sudah berjalan. Ada beberapa instansi maupun perusahaan dan kelompok masyarakat yang telah memanfaatkan layanan tersebut," kata dia.
Danil menegaskan dalam melaksanakan semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19. Setiap petugas maupun masyarakat sama-sama wajib menggunakan alat pelindung diri (APK).
"Jika tidak, yang bersangkutan tidak akan dilayani," ujarnya.
Ia menambahkan biaya penerbitan paspor umum tetap senilai Rp350.000 per buku. Biaya tersebut berlaku di seluruh kantor imigrasi yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota.
"Pembayaran biaya paspor tidak dilakukan di kantor imigrasi, tetapi langsung melalui bank dan kantor pos setempat," jelas dia.
Palu: Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, Danil Rahman, mengakui hingga kini pembuatan
paspor di wilayahnya masih minim.
"Saban hari ada yang datang membuat dokumen perjalanan keluar negeri, tetapi tidak banyak," kata Danil, Senin, 19 Oktober 2020.
Ia mengatakan kuota normal yang diberikan kepada Imigrasi Palu untuk jatah penerbitan paspor 100-150 buah per bulan. Namun sebelum pandemi covid-19 pihaknya hanya mampu merealisasikan 70-80 buku paspor setiap bulan.
"Tapi saat pandemi covid-19 penerbitan paspor di Kantor Imigrasi Palu menurun hanya sekitar 50 buku per bulan," kata dia.
Menurut Danil, jumlah itu sudah termasuk dengan program pelayanan paspor kolektif yang diluncurkan imigrasi selama masa pandemi covid-19 guna membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dokumen perjalanan keluar negeri tanpa harus datang ke kantor imigrasi.
Baca juga:
Imigrasi Malang Buka Pelayanan pada Sabtu
Pelayanan paspor kolektif dilakukan petugas imigrasi dengan mendatangi masyarakat (pemohon paspor) baik di lingkungan kantor pemerintah maupun perusahaan-perusahaan swasta dan kelompok masyarakat dengan ketentuan jumlah pemohon di atas 25 orang.
"Program tersebut sudah berjalan. Ada beberapa instansi maupun perusahaan dan kelompok masyarakat yang telah memanfaatkan layanan tersebut," kata dia.
Danil menegaskan dalam melaksanakan semua kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya, tetap mengedepankan protokol kesehatan covid-19. Setiap petugas maupun masyarakat sama-sama wajib menggunakan alat pelindung diri (APK).
"Jika tidak, yang bersangkutan tidak akan dilayani," ujarnya.
Ia menambahkan biaya penerbitan paspor umum tetap senilai Rp350.000 per buku. Biaya tersebut berlaku di seluruh kantor imigrasi yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota.
"Pembayaran biaya paspor tidak dilakukan di kantor imigrasi, tetapi langsung melalui bank dan kantor pos setempat," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)