Malang: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kota Malang, Jawa Timur, membuka pelayanan pada akhir pekan, yakni setiap Sabtu sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani, mengatakan, kebijakan pelayanan di luar hari kerja menerapkan kebijakan khusus. Salah satunya pemohon yang datang tidak perlu mendaftar secara daring.
"Cukup datang membawa persyaratannya. Pelayanan ini diberikan untuk permohonan paspor baru dan paspor penggantian," kata Ramdhani, Selasa, 7 Juli 2020.
Selain itu, protokol kesehatan untuk pelayanan di luar hari kerja juga tetap diberlakukan. Selain pengecekan suhu tubuh bagi pegawai maupun pemohon, setiap orang yang beraktivitas di kantor Imigrasi wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan masuk ke dalam bilik sterilisasi.
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Kabur dari RS Moh Anwar Kembali
"Setelah itu, pemohon akan diberi ID Card yang dibedakan berdasarkan tujuan kedatangannya," lanjut dia.
Khusus pelayanan, seluruh petugas dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield. Sedangkan hand sanitizer diletakkan di setiap meja pelayanan dan di setiap sudut ruangan.
Pada setiap meja pelayanan juga dilengkapi dengan pembatas untuk memberi jarak antar petugas dan pemohon. Guna memastikan seluruh area steril, kantor Imigrasi juga disemprot cairan disinfektan di seluruh sudut ruangan.
"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, pemohon bisa mendapatkan rasa aman," jelas Ramdhani.
Malang: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kota Malang, Jawa Timur, membuka pelayanan pada akhir pekan, yakni setiap Sabtu sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani, mengatakan, kebijakan pelayanan di luar hari kerja menerapkan kebijakan khusus. Salah satunya pemohon yang datang tidak perlu mendaftar secara daring.
"Cukup datang membawa persyaratannya. Pelayanan ini diberikan untuk permohonan paspor baru dan paspor penggantian," kata Ramdhani, Selasa, 7 Juli 2020.
Selain itu, protokol kesehatan untuk pelayanan di luar hari kerja juga tetap diberlakukan. Selain pengecekan suhu tubuh bagi pegawai maupun pemohon, setiap orang yang beraktivitas di kantor Imigrasi wajib mencuci tangan menggunakan sabun dan masuk ke dalam bilik sterilisasi.
Baca juga:
Pasien Covid-19 yang Kabur dari RS Moh Anwar Kembali
"Setelah itu, pemohon akan diberi ID Card yang dibedakan berdasarkan tujuan kedatangannya," lanjut dia.
Khusus pelayanan, seluruh petugas dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, dan face shield. Sedangkan hand sanitizer diletakkan di setiap meja pelayanan dan di setiap sudut ruangan.
Pada setiap meja pelayanan juga dilengkapi dengan pembatas untuk memberi jarak antar petugas dan pemohon. Guna memastikan seluruh area steril, kantor Imigrasi juga disemprot cairan disinfektan di seluruh sudut ruangan.
"Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, pemohon bisa mendapatkan rasa aman," jelas Ramdhani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)