Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum. Imbauan itu untuk mencegah meningkatnya penyebaran covid-19 di Kota Tangerang, Banten.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 tersebut, ditempuh Pemkot agar jumlah pasien covid-19 tidak semakin bertambah usai libur Natal dan tahun baru 2021.
"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Sehingga diperlukan kedisiplinan dari setiap warga," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, melansir Antara, Minggu, 20 Desember 2020.
Arief menjabarkan, dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan tahun baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
BacaL Objek Wisata di Bantul Tetap Buka saat Libur Natal Tahun Baru
"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," terangnya.
Warga Kota Tangerang pun diminta mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak. Sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hingga pukul 19.00 WIB.
"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021. Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif," ujarnya.
Sementara itu, area perkantoran diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen.
"Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," tegasnya.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara
perayaan tahun baru 2021 di tempat umum. Imbauan itu untuk mencegah meningkatnya penyebaran covid-19 di Kota Tangerang, Banten.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 tersebut, ditempuh Pemkot agar jumlah pasien covid-19 tidak semakin bertambah usai libur Natal dan tahun baru 2021.
"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah. Sehingga diperlukan kedisiplinan dari setiap warga," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, melansir
Antara, Minggu, 20 Desember 2020.
Arief menjabarkan, dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan tahun baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
BacaL Objek Wisata di Bantul Tetap Buka saat Libur Natal Tahun Baru
"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," terangnya.
Warga Kota Tangerang pun diminta mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak. Sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hingga pukul 19.00 WIB.
"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021. Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif," ujarnya.
Sementara itu, area perkantoran diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50 persen.
"Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)