Pekanbaru: Pemerintah Provinsi Riau mencabut status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah berlangsung selama sembilan bulan terakhir.
“Provinsi Riau telah menetapkan status darurat bencana asap akibat karhutla sejak 11 Februari sampai 31 Oktober 2020, atau selama 260 hari," kata Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurut Edy, Riau adalah provinsi pertama yang menetapkan status siaga karhutla, setelah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo. Berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari patroli, sosialisasi, hingga pemadaman darat dan udara yang dilakukan secara terpadu.
Baca juga: Siaga Darurat Karhutla Sumsel Diperpanjang hingga 30 November
Ia mengatakan pencabutan status siaga darurat lebih cepat dari rencana yang seharusnya berlangsung pada 31 Oktober karena akan ada libur bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Karena 31 Oktober libur panjang nasional kita mengambil hari ini, baik yang menangani secara langsung di lapangan dan hari ini siaga darurat diakhiri,” ujarnya.
Deputi Kedaruratan Penanggulangan Bencana BNPB, Dody Ruswandi, mengatakan Riau telah melaksanakan tugas penanggulangan karhutla dengan cukup baik.
Bahkan menurutnya Riau menjadi satu dari enam provinsi yang berhasil menekan angka luas karhutla ketimbang tahun sebelumnya.
"Karena Riau yang terdekat dari negara tetangga, jadi mendapat dukungan penuh dari BNPB. Tahun depan juga Riau mendapat armada penanganan karhutla,” ujar Dody.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Riau Edwar Sanger mengungkapkan, hingga status siaga darurat berakhir, luas lahan yang terbakar di Riau mencapai 1.587,66 hektare dan jumlah titik panas (hotspot) sebanyak 2.730 titik.
Baca juga: Jelang Libur Panjang, Wakapolri Imbau Warga Patuh Protokol Kesehatan
Riau dinilai berhasil menanggulangi karhutla tahun ini karena luas kebakaran menurun ketimbang pada 2019.
"Jika dibandingkan dengan tahun lalu terjadi penurunan jumlah luas lahan yang terbakar cukup signifikan, bahkan penurunannya sampai 83,62 persen," ungkap Edwar.
Ia menyebut luas lahan yang terbakar pada 2019 yaitu 9.706,73 hektare. "Kita bersyukur, karena dengan kerja keras kita bersama tahun ini Riau bisa bebas asap," jelasnya.
Pekanbaru: Pemerintah Provinsi Riau mencabut status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (k
arhutla) yang sudah berlangsung selama sembilan bulan terakhir.
“Provinsi Riau telah menetapkan status darurat bencana asap akibat karhutla sejak 11 Februari sampai 31 Oktober 2020, atau selama 260 hari," kata Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Selasa, 27 Oktober 2020.
Menurut Edy, Riau adalah provinsi pertama yang menetapkan status siaga karhutla, setelah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo. Berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari patroli, sosialisasi, hingga pemadaman darat dan udara yang dilakukan secara terpadu.
Baca juga:
Siaga Darurat Karhutla Sumsel Diperpanjang hingga 30 November
Ia mengatakan pencabutan status siaga darurat lebih cepat dari rencana yang seharusnya berlangsung pada 31 Oktober karena akan ada libur bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Karena 31 Oktober libur panjang nasional kita mengambil hari ini, baik yang menangani secara langsung di lapangan dan hari ini siaga darurat diakhiri,” ujarnya.
Deputi Kedaruratan Penanggulangan Bencana BNPB, Dody Ruswandi, mengatakan Riau telah melaksanakan tugas penanggulangan karhutla dengan cukup baik.