Jakarta: Sejumlah peristiwa terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021, dan terangkum dalam kanal Daerah Medcom.id. Salah satu di antaranya temuan mortir diduga sisa Perang Dunia II di Maluku Utara.
Ada pula kebijakan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung yang akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang memberikan uangnya untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) hingga Rp1 juta, hingga pencopotan Kasat Narkoba Polresta Malang Kota gara-gara kasus salah tangkap.
Berikut ulasannya.
1. Bom Mortir 600 Kg Diduga Sisa PD II Ditemukan di Maluku Utara
Warga Desa Towara, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dikejutkan dengan temuan sebuah bom mortir seberat 600 kilogram. Bom Mortir itu diduga peninggalan Perang Dunia II.
Bom mortir pertama kali ditemukan warga Towara, Raifan Sadek dan Irfan Ngawaro, pada Jumat, 26 Maret 2021, sekitar pukul 18.00 WIT.
"Bom mortir ditemukan bertempat di lapangan bola gawang sedang Desa Towara," ungkap Kasubag Humas Polres Halmahera Utara, AKP Mansur Basing, Sabtu, 27 Maret 2021.
Selengkapnya, di sini.
2. Memberi Uang pada Gelandangan Siap-siap Didenda Rp1 Juta
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akan memberikan sanksi terhadap orang yang bederma kepada para gelandangan dan pengemis di tempat umum dengan ancaman denda Rp1 juta atau kurungan delapan hari.
"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Mulyanto, Sabtu, 27 Maret 2021.
Selengkapnya, di sini.
3. ?Salah Gerebek, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Dicopot
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kompol Anria Rosa Piliang, dimutasi usai melakukan salah tangkap seorang perwira menengah TNI, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana. Mutasi tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta pada Jumat, 26 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa Kompol Anria kini dipindah ke Polda Jatim sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba.
"Bahwa benar Kapolda Jatim mengeluarkan TR no 587 tanggal 26 Maret 2021 yang di tandatangani oleh karo SDM terkait mutasi Kasat Narkoba Polresta malang Kompol Anria Rosa," ujar Gatot, Sabtu, 27 Maret 2021.
Selengkapnya, di sini.
Jakarta: Sejumlah peristiwa terjadi pada Sabtu, 27 Maret 2021, dan terangkum dalam kanal
Daerah Medcom.id. Salah satu di antaranya temuan mortir diduga sisa Perang Dunia II di Maluku Utara.
Ada pula kebijakan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung yang akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang memberikan uangnya untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) hingga Rp1 juta, hingga pencopotan Kasat Narkoba Polresta Malang Kota gara-gara kasus salah tangkap.
Berikut ulasannya.
1. Bom Mortir 600 Kg Diduga Sisa PD II Ditemukan di Maluku Utara
Warga Desa Towara, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dikejutkan dengan temuan sebuah bom mortir seberat 600 kilogram. Bom Mortir itu diduga peninggalan Perang Dunia II.
Bom mortir pertama kali ditemukan warga Towara, Raifan Sadek dan Irfan Ngawaro, pada Jumat, 26 Maret 2021, sekitar pukul 18.00 WIT.
"Bom mortir ditemukan bertempat di lapangan bola gawang sedang Desa Towara," ungkap Kasubag Humas Polres Halmahera Utara, AKP Mansur Basing, Sabtu, 27 Maret 2021.
Selengkapnya, di sini.
2. Memberi Uang pada Gelandangan Siap-siap Didenda Rp1 Juta
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akan memberikan sanksi terhadap orang yang bederma kepada para gelandangan dan pengemis di tempat umum dengan ancaman denda Rp1 juta atau kurungan delapan hari.
"Sanksi tegas akan kami berikan kepada pemberi, penerima, dan koordinator atau orang yang menyuruh mengemis sebagai upaya kami dalam menertibkan para gelandangan dan pengemis yang sering berkeliaran di pusat kota," kata Kepala Seksi Kerja Sama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Mulyanto, Sabtu, 27 Maret 2021.
Selengkapnya, di sini.
3. ?Salah Gerebek, Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Dicopot
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kompol Anria Rosa Piliang, dimutasi usai melakukan salah tangkap seorang perwira menengah TNI, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana. Mutasi tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) yang dikeluarkan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta pada Jumat, 26 Maret 2021.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, bahwa Kompol Anria kini dipindah ke Polda Jatim sebagai Analis Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba.
"Bahwa benar Kapolda Jatim mengeluarkan TR no 587 tanggal 26 Maret 2021 yang di tandatangani oleh karo SDM terkait mutasi Kasat Narkoba Polresta malang Kompol Anria Rosa," ujar Gatot, Sabtu, 27 Maret 2021.
Selengkapnya, di sini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)