ilustrasi. Medcom.id
ilustrasi. Medcom.id

Terdakwa Salah Transfer di Surabaya Divonis Setahun Penjara

Amaluddin • 15 April 2021 16:05
Surabaya: Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami memvonis Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Rp51 juta dari Bank BCA satu tahun penjara. Menurut Putu, Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana. 
 
"Terdakwa dengan sengaja menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk. Menjatuhkan pidana selama satu tahun," kata Putu, saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 15 April 2021. 
 
Pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut kata Putu, Ardi dianggap berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut. Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena ia tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. 

Vonis kepada Ardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. 24 Maret 2021 lalu, Ardi dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari pasal yang sama. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Hendrix Kurniawan menyatakan pikir-pikir. 
 
"Kami masih akan berkonsultasi dengan keluarga, waktunya kan masih 7 hari lagi," katanya.
 
Baca: Terdakwa Kasus Salah Transfer Dituntut Dua Tahun Penjara
 
Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum Gede Willy Pramana. Dia dan anggota timnya juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. "Kami masih pikir-pikir," ujarnya.
 
Dalam sidang virtual tersebut, terdakwa Ardi hadir dari Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo. Bermasker dan mengenakan kopiah penutup kepala, Ardi terlihat mengangguk tanda mengerti vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya.
 
Sementara di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dihadiri semua unsur dari anggota majelis hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim kuasa hukum. Keluarga terdakwa Ardi tidak nampak dalam sidang tersebut.
 
Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp51 juta.
 
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya. Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan