Surabaya: Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, legowo atas putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Artinya, kedua terdakwa tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Saya ditelpon Pak Haris dan Pak Suko pagi tadi. Beliau berdua dengan keluarganya, bersepakat untuk tidak banding," kata penasihat hukum terdakwa, Sumardhan, dikonfirmasi, Sabtu, 11 Maret 2023.
Kata Sumardhan, kedua kliennya tidak mengajukan banding merupakan bentuk pertanggungjawaban moral keduanya atas gugurnya 135 nyawa korban.
"Alasannya karena (hukuman) ini sebagai bentuk pertanggungjawaban morel kepada korban, Pak Haris dan Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema,” ujar dia.
Alasan lainnya, lanjut Sumardhan, kliennya tak mengajukan banding itu juga karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, sudah lebih ringan dan jauh dibawah tuntutan jaksa.
“Salah satu adalah itu [vonis lebih ringan dari tuntutan] pertimbangannya adalah itu. Walaupaun semestinya tim berharap terdakwa bebas,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sumardhan berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak mengajukan banding. Karena, menurut Sumardhan, jaksa bukanlah orang yang dirugikan.
“Kami berharap jaksa tidak banding, karena tidak dirugikan, dalam perkara ini saya pikir agar jaksa sepaham dengan kami,” ungkapnya.
Soal tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, Sumardhan berharap agar Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman yang adil sesuai dengan fakta persidangan.
Serta temuan Tim Gabungan Indpenden Pencari Fakta (TGIPF) dan Komisi Naisonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyenut salah satu penyebab utama kematian korban adalah akibat gas air mata.
“Kalau kami sih biar hakim yang menegakan hukum itu sesuai dengan fakta dan bukti,
Kami tidak mau intervensi. Semestinya sesuai dengan fakta persidangan, bahwa mereka menembak atas nama panitia dan security tapi perintah sari atasan mereka,” katanya.
Seperti diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim, sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun. Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Sedangkan tiga terdakwa lain yang belum dibacakan vonisnya adalah aparat kepolisian yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dituntut tiga tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Dua terdakwa
Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel
Arema FC Abdul Haris dan
Security Officer Suko Sutrisno, legowo atas putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Artinya, kedua terdakwa tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Saya ditelpon Pak Haris dan Pak Suko pagi tadi. Beliau berdua dengan keluarganya, bersepakat untuk tidak banding," kata penasihat hukum terdakwa, Sumardhan, dikonfirmasi, Sabtu, 11 Maret 2023.
Kata Sumardhan, kedua kliennya tidak mengajukan banding merupakan bentuk pertanggungjawaban moral keduanya atas gugurnya 135 nyawa korban.
"Alasannya karena (hukuman) ini sebagai bentuk pertanggungjawaban morel kepada korban, Pak Haris dan Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema,” ujar dia.
Alasan lainnya, lanjut Sumardhan, kliennya tak mengajukan banding itu juga karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, sudah lebih ringan dan jauh dibawah tuntutan jaksa.
“Salah satu adalah itu [vonis lebih ringan dari tuntutan] pertimbangannya adalah itu. Walaupaun semestinya tim berharap terdakwa bebas,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sumardhan berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tak mengajukan banding. Karena, menurut Sumardhan, jaksa bukanlah orang yang dirugikan.
“Kami berharap jaksa tidak banding, karena tidak dirugikan, dalam perkara ini saya pikir agar jaksa sepaham dengan kami,” ungkapnya.
Soal tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, Sumardhan berharap agar Majelis Hakim bisa menjatuhkan hukuman yang adil sesuai dengan fakta persidangan.
Serta temuan Tim Gabungan Indpenden Pencari Fakta (TGIPF) dan Komisi Naisonal Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menyenut salah satu penyebab utama kematian korban adalah akibat gas air mata.
“Kalau kami sih biar hakim yang menegakan hukum itu sesuai dengan fakta dan bukti,
Kami tidak mau intervensi. Semestinya sesuai dengan fakta persidangan, bahwa mereka menembak atas nama panitia dan security tapi perintah sari atasan mereka,” katanya.
Seperti diketahui, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, oleh Majelis Hakim, sementara terdakwa
Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun. Vonis kepada keduanya itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Sedangkan tiga terdakwa lain yang belum dibacakan vonisnya adalah aparat kepolisian yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dituntut tiga tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)