Asri Puji Rahayu (kiri). (Foto: Istimewa)
Asri Puji Rahayu (kiri). (Foto: Istimewa)

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dihukum Lebih Ringan, Keluarga Korban Hanya bisa Ikhlas

Kautsar Halim • 11 Maret 2023 09:37
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
 
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. 
 
Begitu juga dengan hukuman untuk Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara. 

Menanggapi putusan tersebut, Asri Puji Rahayu selaku ibu kandung salah satu korban yang bernama Salsa Yonaf Oktavia (20) mengaku ikhlas.
 
Warga asal Kelurahan Gadang, Gang 17B no. 56 itu menyebutkan telah pasrah dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada aparat penegak hukum.
 
Asri hanya bisa menuturkan bahwa dirinya berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya ikut menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. 
 
Selain itu, Asri bersama 66 keluarga korban lainnya sudah tergabung dalam paguyuban untuk saling menguatkan dan merelakan peristiwa nahas yang menimpa keluarganya.
 
"Kita sejak awal, saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Kita beriman dan secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas," kata Asri kepada awak media. 
 
Asri menjelaskan lebih lanjut, seluruh keluarga korban juga tak ingin larut dalam kesedihan karena ingin lebih realistis menapaki kehidupan ke depan. 
 
Sejauh peristiwa nhaas menimpa anaknya, ia mengaku telah mendapat pendampingan dari tim trauma healing Pemerintah Daerah.
 
"Bantuan sudah dari Pemda hingga kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja," pungkasnya.
 
Sementara itu, Abdul Haris yang juga terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara karena dinilai lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan kematian dan luka-luka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KAH)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan