Denpasar: Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali diduga melakukan pemerasan terhadap seorang turis asal Taiwan. Videonya viral di media sosial dan menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pihak Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan.
"Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," ujarnya.
Dalam informasi tersebut, turis asal taiwan itu mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap.
Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal. Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya. Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.
Lebih lanjut, ia menyebutkan setelah mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan melanjutkan perjalanannya.
Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, kejadian tersebut hampir dipastikan tidak dilakukan di Bea Cukai. Sebab kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari juga tidak bisa dilakukan oleh Bea Cukai.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Hatta.
Hatta mengatakan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub
Nomor PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," jalasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Denpasar: Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali diduga
melakukan pemerasan terhadap seorang turis asal Taiwan. Videonya viral di media sosial dan menyebutkan adanya dugaan pemerasan oleh oknum petugas
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Pihak
Bea Cukai telah melakukan penelusuran terkait informasi turis Taiwan yang diminta membayar sejumlah uang karena mengambil foto di area terbatas bandara. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, Bea Cukai sudah melakukan penelusuran sumber pemberitaan.
"Hasilnya, setelah diterjemahkan, terdapat informasi yang mengindikasikan kejadian tersebut bukan terjadi pada area Bea Cukai," ujarnya.
Dalam informasi tersebut, turis asal taiwan itu mengambil foto di area terbatas bandara. Ia menyampaikan ada petugas Bea Cukai menghampiri dan kemudian membawanya ke ruang gelap.
Ia diberitahukan akan direpatriasi ke negara asal. Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya. Ia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.
Lebih lanjut, ia menyebutkan setelah mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari. Kemudian petugas melakukan stempel/cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan melanjutkan perjalanannya.
Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, kejadian tersebut hampir dipastikan tidak dilakukan di Bea Cukai. Sebab kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari juga tidak bisa dilakukan oleh Bea Cukai.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Hatta.
Hatta mengatakan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub
Nomor PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Namun, demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," jalasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)