Koba: Bupati Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Algafry Rahman, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan mudik Lebaran memakai mobil dinas.
"Kita sudah ingatkan ASN jangan gunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik, nanti saya minta Pak Sekda untuk mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut," kata Algafry di Koba, Rabu, 12 April 2023.
Dia mengatakan itu untuk mengantisipasi adanya mobil dinas dipakai untuk keperluan mudik Lebaran/Idulfitri 1444 Hijriah terutama perjalanan mudik ke luar provinsi.
"Nanti kita keluarkan surat edarannya, jika ternyata ada yang melanggar tentu akan ada sanksi dan bisa saja sanksi berupa pemutasian jabatan jika ASN yang melanggar tersebut memegang jabatan tertentu," jelas Algafry.
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada ASN secara diam-diam menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, karena masa cuti cukup panjang yaitu 19 hingga 26 April 2023.
"Justru itu kita tegaskan dari sekarang, mudah-mudahan tidak ada yang melanggar karena saya lihat ASN, terutama para kepala dinas rata-rata sudah punya mobil pribadi," ungkapnya.
Namun demikian bupati bisa memaklumi jika mobil dinas dipakai untuk keperluan berlebaran dan bersilaturahim di Pulau Bangka saja. "Kalau dipakai untuk keperluan silaturrahim di dalam daerah, misalnya untuk pergi bertamu ke rumah bupati boleh lah. Tapi kalau keluar provinsi, itu tidak boleh," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Koba: Bupati Bangka Tengah, Kepulauan
Bangka Belitung (Babel), Algafry Rahman, melarang Aparatur Sipil Negara (
ASN) melakukan perjalanan
mudik Lebaran memakai mobil dinas.
"Kita sudah ingatkan ASN jangan gunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik, nanti saya minta Pak Sekda untuk mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut," kata Algafry di Koba, Rabu, 12 April 2023.
Dia mengatakan itu untuk mengantisipasi adanya mobil dinas dipakai untuk keperluan mudik Lebaran/Idulfitri 1444 Hijriah terutama perjalanan mudik ke luar provinsi.
"Nanti kita keluarkan surat edarannya, jika ternyata ada yang melanggar tentu akan ada sanksi dan bisa saja sanksi berupa pemutasian jabatan jika ASN yang melanggar tersebut memegang jabatan tertentu," jelas Algafry.
Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada ASN secara diam-diam menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik, karena masa cuti cukup panjang yaitu 19 hingga 26 April 2023.
"Justru itu kita tegaskan dari sekarang, mudah-mudahan tidak ada yang melanggar karena saya lihat ASN, terutama para kepala dinas rata-rata sudah punya mobil pribadi," ungkapnya.
Namun demikian bupati bisa memaklumi jika mobil dinas dipakai untuk keperluan berlebaran dan bersilaturahim di Pulau Bangka saja. "Kalau dipakai untuk keperluan silaturrahim di dalam daerah, misalnya untuk pergi bertamu ke rumah bupati boleh lah. Tapi kalau keluar provinsi, itu tidak boleh," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)