Kalsel: Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyita 99.800 batang rokok ilegal saat operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya.
"Ada 20 ribu batang barang kena cukai berupa hasil tembakau dan 79.800 batang yang tidak dilekati pita cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Edy Susetyo di Banjarmasin, Selasa, 30 Mei 2023.Barang bukti rokok ilegal itu ditemukan petugas pada sejumlah tempat penjualan eceran dan upaya penyelundupan pada pasar gelap. Edy menyebut penindakan itu bagian dari operasi pasar barang kena cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang menyebabkan potensi kebocoran penerimaan negara.
Oleh karena itu, Kantor Bea Cukai Banjarmasin terus mengoptimalkan cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca: Produk Tembakau Disamakan dengan Barang Ilegal, Pekerja Rokok Resah |
Selain penindakan, petugas secara persuasif mengedukasi pedagang agar tak menjual rokok ilegal karena dapat merugikan masyarakat dan keuangan negara.
Begitu juga bagi masyarakat selaku konsumen, diingatkan agar tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal. Adapun yang menjadi ciri-ciri rokok ilegal antara lain pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, pita cukai bekas dan rokok pita cukai salah peruntukkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.idCek Berita dan Artikel yang lain di