Ketua Umum Pimpinan Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI Sudarto AS mengatakan, sebanyak lebih dari 143 ribu anggotanya saat ini sedang resah akibat pasal tembakau dalam RUU Kesehatan. Mulai dari Pasal 154 sampai dengan Pasal 158.
“Kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab melalui Kementerian Kesehatan telah menggunakan momentum RUU Kesehatan ini untuk mendorong peraturan yang akan membinasakan sektor tembakau yang merupakan sawah ladang anggota FSP RTMM,” kata dia, dilansir Senin, 29 Mei 2023.
Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan terlihat secara jelas akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau. ”Tidak hanya kita sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” lanjut dia.
Sudarto mengungkapkan, penyetaraan hasil tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan mereka sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah bagi keluarga.
Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Panja Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pengaturan tembakau dari RUU Omnibus Kesehatan. Sebab hal ini bisa mengancam sebanyak lebih dari 143 ribu anggota FSP RTMM-SPIS yang dapat kehilangan pekerjaan bila pasal-pasal dimaksud diloloskan di RUU Kesehatan.
“Tuntutan kami telah mendapatkan dukungan sebanyak lebih dari 60 ribu orang lewat penandatanganan petisi online. Saya yakin dukungan akan terus bertambah bukan hanya dari rekan-rekan anggota tapi juga masyarakat luas. Sebab ini masalah nasib jutaan orang,” tegas Sudarto.
Baca juga: Tolak Tembakau Disamakan dengan Narkoba, IHT Bakal Dirugikan |
Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di seluruh Indonesia untuk tegak lurus hanya memilih para wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja dengan menolak seluruh pengaturan tembakau pada RUU Kesehatan.
RUU Kesehatan dinilai juga akan memberikan Kementerian Kesehatan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur industri hasil tembakau tanpa memahami karakteristik industri, termasuk tidak peduli bahwa industri hasil tembakau adalah sektor padat karya yang telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan.
Adapun peringatan 30 tahun FSP RTMM-SPSI bertajuk 'Tembakau Sebagai Sumber Penghidupan Bagi Pekerja/Buruh Rokok Indonesia' memecahkan Rekor MURI melalui kegiatan senam sehat berseragam batik yang diikuti sebanyak 10 ribu peserta.
Setelah itu, ada pemberian santunan kepada anak yatim serta penyerahan 30 paket Tumpeng Tembakau sebagai simbol 30 tahun dari Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI kepada Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI. Selanjutnya, PP FSP RTMM-SPSI akan menyerahkan sebanyak 30 paket Tumpeng Tembakau dimaksud ke DPR RI sebagai simbol aspirasi FSP RTMM-SPSI dalam menolak pasal tembakau di RUU Kesehatan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News