Ilustrasi petani tembakau. Foto: dok MI/Tosiani.
Ilustrasi petani tembakau. Foto: dok MI/Tosiani.

Tolak Tembakau Disamakan dengan Narkoba, IHT Bakal Dirugikan

Eko Nordiansyah • 26 Mei 2023 17:13
Jakarta: Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak pasal zat adiktif pada RUU Kesehatan yang tengah digodok oleh pemerintah dan DPR. Mereka menilai beleid kesehatan ini bakal mengebiri ekosistem pertembakauan nasional, sekaligus mematikan para tenaga kerja, terutama para petani.
 
Juru Bicara KNPK Moddie Alvianto Wicaksono mengatakan, ada beberapa ketentuan dalam draf RUU Kesehatan yang akan merugikan ekosistem pertembakauan. Misalnya soal pasal penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika.
 
Ketentuan Pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika  ini menurut Moddie tentu tak layak, mengingat tembakau merupakan produk yang legal dikonsumsi, sementara narkotika dan psikotropika merupakan produk ilegal.

"Petani tidak akan bisa menanam tembakau karena akan dianggap tanaman ilegal padahal nilai ekonominya sangat tinggi. Buruh pabrik kretek dapat terkena PHK secara menyeluruh. Para perokok akan mendapatkan stigma jahat karena mengonsumsi barang ilegal," paparnya di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.

Tumpang tindih aturan

Tak hanya secara substansial, Moddie juga menilai sejatinya pengaturan soal tembakau yang ada dalam draf RUU Kesehatan bukan hanya berlebihan, melainkan juga tumpang tindih dengan beberapa regulasi yang ada saat ini. Pertama soal standarisasi kemasan produk tembakau yang termaktub pada pasal 156, termasuk di dalamnya soal peringatan kesehatan.
 
Baca juga: Punya Kontribusi Tinggi, Pekerja IHT Butuh Perlindungan Pemerintah!

 
Moddie menyebut, ketentuan soal peringatan kesehatan sudah diatur pada PP 109/2012. Sementara soal standarisasi kemasan dan jumlah batang dalam kemasan sudah diatur dalam PMK 217/2021 yang merupakan peraturan pelaksana dari UU 39/2007 tentang Cukai.
 
"Tumpang tindih antar regulasi ini tidak hanya kontraproduktif dengan tujuan pemerintah dalam upaya pemangkasan regulasi, melainkan juga dapat mengganggu iklim berusaha di tanah air," ujarnya.
 
Selain itu, ada Pasal 157 pada RUU Kesehatan yang akan menghilangkan kewajiban dalam menyediakan tempat khusus merokok. Menurut dia, ini sama saja menghilangkan hak konstitusi perokok yang dijamin dalam UU 36/2009 atau UU Kesehatan sebelumnya.
 
"Jika sampai disahkan, maka ini akan merugikan bagi perokok dewasa. Karena bagaimanapun rokok merupakan barang legal, sehingga wajib disediakan ruang merokok," sambung Moddie.
 
Moddie meminta agar pemerintah dan DPR yang mengeluarkan pasal-pasal terkait tembakau dari RUU tersebut. Sebab menurut Moddie imbas dari matinya Industri Hasil Tembakau bukan hanya akan dirasakan oleh pelakunya, melainkan juga bagi pemerintah sendiri.
 
Maklum, Industri Hasil Tembakau (IHT) berkontribusi hingga 10 persen dari penerimaan negara atau setara Rp 260 triliun. Belum lagi dampak IHT terhadap penyerapan tenaga kerja dan rantai industrinya yang imbasnya akan dirasakan oleh jutaan tenaga kerja.
 
"KNPK menolak RUU Kesehatan karena akan mengancam sekaligus mematikan hajat hidup pelaku industri hasil tembakau. Kami juga mendorong agar pasal terkait pengaturan produk tembakau dalam RUU Kesehatan ini bisa dicabut agar tidak menimbulkan polemik bagi Industri Hasil Tembakau," ucap Moddie.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan