Jeneponto: Pedagang baju bekas di Jeneponto, Sulawesi Selatan menolak larangan pemerintah untuk menjual baju bekas impor. Penolakan tersebut menanggapi permintaan pemerintah agar penjualan baju bekas dihentikan karena merugikan negara dan alasan kesehatan.
Para pedagang mengatakan, jika bisnis jual baju bekas impor harus ditutup mereka khawatir tidak dapat mencari nafkah untuk keluarganya, karena telah berdagang pakaian bekas selama bertahun-tahun.
“Mau kerja apa lagi? Karena ini sudah terbiasa berdagang seperti ini,” kata seorang pedagang baju bekas impor, Sitti, dalam tayangan Metro TV, Jumat, 24 Maret 2023.
Meski pemerintah secara tegas telah melarang bisnis ini, tampaknya warga masih saja tertarik untuk membeli baju bekas impor. Menurut para pedagang, saat ini masih banyak warga Jeneponto yang lebih memilih membeli baju bekas, karena baju baru harganya jauh lebih mahal.
“Kualitasnya bagus, harganya terjangkau,” ungkap salah satu warga pembeli pakaian impor, Anti.
Larangan menjual baju bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut, barang dilarang impor antara lain, kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang sebelumnya sempat mengatakan, sebaiknya para pedagang baju impor mencari alternatif bisnis lain.
“Terkait upaya-upaya bagaimana kedepan bagi pedagang itu tugas kita semua. Dari pedagang itu sendiri mungkin harus mencari alternatif bentuk usaha lainnya,” kata Moga Simatupang dalam tayangan Metro TV, Jumat, 17 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jeneponto:
Pedagang baju bekas di Jeneponto, Sulawesi Selatan menolak larangan pemerintah untuk menjual baju bekas impor. Penolakan tersebut menanggapi permintaan pemerintah agar penjualan baju bekas dihentikan karena merugikan negara dan alasan kesehatan.
Para
pedagang mengatakan, jika bisnis jual baju bekas impor harus ditutup mereka khawatir tidak dapat mencari nafkah untuk keluarganya, karena telah berdagang pakaian bekas selama bertahun-tahun.
“Mau kerja apa lagi? Karena ini sudah terbiasa berdagang seperti ini,” kata seorang pedagang baju bekas impor, Sitti, dalam tayangan Metro TV, Jumat, 24 Maret 2023.
Meski pemerintah secara tegas telah melarang bisnis ini, tampaknya warga masih saja tertarik untuk membeli baju bekas impor. Menurut para pedagang, saat ini masih banyak warga Jeneponto yang lebih memilih membeli baju bekas, karena baju baru harganya jauh lebih mahal.
“Kualitasnya bagus, harganya terjangkau,” ungkap salah satu warga pembeli pakaian impor, Anti.
Larangan menjual baju bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (
Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
Pada pasal 2 ayat 3 disebut, barang dilarang impor antara lain, kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama
UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang sebelumnya sempat mengatakan, sebaiknya para pedagang baju impor mencari alternatif bisnis lain.
“Terkait upaya-upaya bagaimana kedepan bagi pedagang itu tugas kita semua. Dari pedagang itu sendiri mungkin harus mencari alternatif bentuk usaha lainnya,” kata Moga Simatupang dalam tayangan Metro TV, Jumat, 17 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)