Jakarta: Seorang mahasiswi berinisial AN, 21, diketahui tega membuang bayinya sendiri ke saluran irigasi di Desa Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu, 22 Juli 2023. Berikut Medcom.id sudah merangkum fakta-faktanya.
1. Motif Bayinya Dibuang
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AN diduga membuang bayinya lantaran bingung dan malu karena memiliki bayi sebelum menikah. Ditambah, sang ayah biologis dari bayinya tersebut usianya lebih muda dari AN dan saat ini keduanya sudah tidak lagi menjalin komunikasi.
“Motifnya, ini baru pemeriksaan awal ya, karena malu hamil di luar pernikahan. Dia jalin pertemanan sama laki-laki yang memang usianya lebih muda. Setelah hamil, pertemanan keduanya berakhir dan pelaku bingung punya anak,” kata AKP Ari Rinaldo, Rabu, 2 Agustus 2023.
2. Melahirkan Bayinya Sendiri Tanpa Bantuan Siapapun
Ari mengungkapkan bahwa AN juga melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan siapapun dan proses lahirannya dilakukan di kamar mandi. Sesaat setelah melahirkan, AN kemudian membungkus bayi perempuannya itu ke dalam plastik dan membuangnya ke saluran irigasi.
“Dia melahirkan sendiri di kamar mandi, kemudian bayi yang sudah dilahirkannya itu dimasukan ke dalam plastik. Mungkin karena bingung, akhirnya dibuang ke sungai,” lanjutnya.
3. Pelaku Dihukum 10 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya itu, AN diancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sementara itu, jasad bayinya dievakuasi ke RSUD AMC untuk dilakukan autopsi.
"Ancaman 10 tahun, pasal yang diterapkan berlapis. Ada juga pasal perlindungan anak," pungkasnya.
Jakarta: Seorang mahasiswi berinisial AN, 21, diketahui tega membuang
bayinya sendiri ke saluran irigasi di Desa Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu, 22 Juli 2023. Berikut Medcom.id sudah merangkum fakta-faktanya.
1. Motif Bayinya Dibuang
Kasat Reskrim Polres
Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AN diduga membuang bayinya lantaran bingung dan malu karena memiliki bayi sebelum menikah. Ditambah, sang ayah biologis dari bayinya tersebut usianya lebih muda dari AN dan saat ini keduanya sudah tidak lagi menjalin komunikasi.
“Motifnya, ini baru pemeriksaan awal ya, karena malu hamil di luar pernikahan. Dia jalin pertemanan sama laki-laki yang memang usianya lebih muda. Setelah hamil, pertemanan keduanya berakhir dan pelaku bingung punya anak,” kata AKP Ari Rinaldo, Rabu, 2 Agustus 2023.
2. Melahirkan Bayinya Sendiri Tanpa Bantuan Siapapun
Ari mengungkapkan bahwa AN juga melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan siapapun dan proses lahirannya dilakukan di kamar mandi. Sesaat setelah melahirkan, AN kemudian membungkus bayi perempuannya itu ke dalam plastik dan membuangnya ke saluran irigasi.
“Dia melahirkan sendiri di kamar mandi, kemudian bayi yang sudah dilahirkannya itu dimasukan ke dalam plastik. Mungkin karena bingung, akhirnya dibuang ke sungai,” lanjutnya.
3. Pelaku Dihukum 10 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya itu, AN diancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Sementara itu, jasad bayinya dievakuasi ke RSUD AMC untuk dilakukan autopsi.
"Ancaman 10 tahun, pasal yang diterapkan berlapis. Ada juga pasal perlindungan anak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)