ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

6 Tersangka Baru Kasus Pencurian Cengkeh di Malang Ditangkap

Daviq Umar Al Faruq • 01 Agustus 2022 12:37
Malang: Polisi menangkap enam tersangka baru terkait kasus pencurian 124 kilogram cengkeh di gudang produksi tembakau milik perusahaan rokok, PT Anak Sakti, di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keenam tersangka ini merupakan karyawan dan satpam di perusahaan tersebut.
 
Enam tersangka tersebut antara lain SA, 28, warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; CA, 22, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; dan WA, 20, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
 
Selain itu, MNH, 20, warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang; RS, 52, warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; serta ES, 45, warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengatakan penangkapan ini merupakan pengembangan kasus pencurian cengkeh sebelumnya. Keenam tersangka baru ditangkap pada Jumat, 29 Juli 2022.
 
"Unit Reskrim Polsek Pakisaji telah melakukan penangkapan terhadap enam pelaku tambahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan," kata Ahmad, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Sebelumnya, polisi menangkap tiga karyawan PT Anak Sakti lantaran kedapatan mencuri 124 kilogram cengkeh di gudang produksi tembakau milik perusahaan tersebut. Tiga karyawan pencuri cengkeh yang ditangkap berinisial RAP, 27; HR, 22; dan IA, 22.
 
Polisi juga menangkap satu orang yang berperan sebagai penadah berinisial SYD, 33. Taufik menerangkan para tersangka ini mengambil cengkeh dan disimpan di dalam tong sampah dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.
 
Baca: 3 Mesin ATM di Sidoarjo Dibobol 3 Hari Berturut-turut
 
Setelah aman, bungkus cengkeh tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor milik masing-masing tersangka. Saat dibawa keluar, dua satpam perusahaan, yakni RS dan ES tidak memeriksa lantaran telah diberi uang oleh tersangka lain yang membawa cengkeh.
 
Barang curian kemudian dibawa ke kediaman SY. Setelah barang terjual hasil penjualan diberikan kepda ST. 
 
"Tersangka diancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
 
Aksi kejahatan ini diketahui oleh pemilik perusahaan melalui video rekaman CCTV yang ada di gudang produksi tembakau pada 20 Rabu 2022. Sebab, beberapa hari terakhir persediaan cengkeh di gudangnya hilang dengan total dua karung isi 50 kilogram.
 
Dengan total 50 kilogram cengkeh tersebut, perusahaan merugi hingga Rp6,5 juta. Pemilik perusahaan pun melapor ke polisi dan selang beberapa saat, pelaku berhasil ditangkap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan