Gunungkidul: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menganggarkan Rp4,5 miliar untuk bantalan sosial sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Anggaran ini dikeluarkan agar tidak menyebabkan inflasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Saptoyo mengatakan anggaran Rp4,5 miliar ini bersumber dari dana transfer umum, baik dari dana alokasi umum (DAU) maupun dana bagi hasil (DPH).
"Pemkab Gunungkidul melalui APBD 2022 menganggarkan dua persen untuk bantalan sosial sebesar Rp4,5 miliar. Alokasi ini akan kami laporkan ke Gubernur DIY," kata Saptoyo, Selasa, 13 September 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, anggaran Rp4,5 miliar ini bisa digunakan untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan pekerjaan, atau subsidi sektor transportasi, serta perlindungan sosial lainnya.
"Di Gunungkidul, arahannya dilaksanakan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," ucap dia.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan naiknya harga BBM subsidi mau tidak mau harus diikuti. Meski, ia tak menampik jika nantinya harga barang-barang kebutuhan jadi ikut terkerek.
Namun, ia memastikan sudah ada langkah antisipasi menghadapi potensi tersebut. Ia menilai pemerintah sudah mempertimbangkan konsekuensi yang timbul dari kebijakan perubahan harga BBM subsidi.
"Jadi saya pikir masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi ini," kata Sunaryanta.
Gunungkidul: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa
Yogyakarta, menganggarkan Rp4,5 miliar untuk bantalan sosial sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (
BBM). Anggaran ini dikeluarkan agar tidak menyebabkan inflasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul Saptoyo mengatakan anggaran Rp4,5 miliar ini bersumber dari dana transfer umum, baik dari dana alokasi umum (DAU) maupun dana bagi hasil (DPH).
"Pemkab Gunungkidul melalui
APBD 2022 menganggarkan dua persen untuk bantalan sosial sebesar Rp4,5 miliar. Alokasi ini akan kami laporkan ke Gubernur DIY," kata Saptoyo, Selasa, 13 September 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, anggaran Rp4,5 miliar ini bisa digunakan untuk bantuan sosial, penciptaan lapangan pekerjaan, atau subsidi sektor transportasi, serta perlindungan sosial lainnya.
"Di Gunungkidul, arahannya dilaksanakan melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD)," ucap dia.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan naiknya harga BBM subsidi mau tidak mau harus diikuti. Meski, ia tak menampik jika nantinya harga barang-barang kebutuhan jadi ikut terkerek.
Namun, ia memastikan sudah ada langkah antisipasi menghadapi potensi tersebut. Ia menilai pemerintah sudah mempertimbangkan konsekuensi yang timbul dari kebijakan perubahan harga BBM subsidi.
"Jadi saya pikir masyarakat tidak perlu khawatir dengan kondisi ini," kata Sunaryanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)