Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Medcom.id/ Daviq Umar Al Faruq

Komnas PA Berharap Bos SPI Dinyatakan Bersalah di Sidang Putusan

Daviq Umar Al Faruq • 06 September 2022 21:09
Malang: Terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur, yakni Julianto Eka Putra atau JE, bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu, 7 September 2022. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) berharap majelis hakim memutuskan JE bersalah.
 
"Harapan kami dia diputus bersalah. Saya tidak menaruh rasa dendam, saya hanya ingin hukum adil bahwa predator seksual harus dihukum setimpal dan diberantas," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Selasa, 6 September 2022.
 
Baca: Dampak pada Korban dalam Kasus Pelecehan Seksual

Arist menilai persidangan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan terdakwa JE ini tak layak berjalan 24 kali. Menurutnya terdakwa pada kasus predator seksual seharusnya bisa segera diberi hukuman yang setimpal.
 
"Ini sejak 29 Mei 2021 sampai besok putusan. Ini memakan waktu panjang. Sesungguhnya kasus kejahatan seksual ini harus cepat dan berkeadilan. Tapi nyatanya memakan waktu panjang dan ini tidak layak," jelasnya.

Arist mengaku tak mempermasalahkan jumlah hukuman yang bakal diterima oleh JE. Namun ia meminta bahwa keadilan harus ditegakkan dan JE harus diputus bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual.
 
"Soal hukuman 15 tahun atau tidak itu bukan urusan kita. Tetapi majelis hakim harus membaca persoalan ini untuk menghentikan kasus kejahatan seksual. Berlakulah adil, sehingga JE bisa ditetapkan bersalah. Itu harapan saya," ungkapnya.
 
Arist menambahkan, seluruh konstruksi yang dituduhkan oleh kuasa hukum JE bisa dibantahkan. Seperti konstruksi yang dituduhkan bahwa kasus ini dibiayai dan didukung hingga korban yang dituduh keluar masuk hotel.
 
"Mereka mengkonstruksi hal-hal itu atas kebingungan dan kepanikannya saja," ujarnya.
 
Sebelumnya pendiri Sekolah SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JE diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap belasan siswanya. Kasus itu saat ini sudah masuk dalam proses persidangan dan JE telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Kota Malang, Jawa Timur pada Senin 11 Juli 2022.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan