Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis empat terdakwa kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Satu dari empat terdakwa dijerat 1 tahun 6 bulan, sementara ketiganya diputus 1 tahun 4 bulan.
"Panahatan Butar-Butar dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan melanggar Pasal 188 KUHP. Sementara Suparto, Rusmanto, dan Yoga melanggar Pasal 359 KUHP dijatuhi pidana 1 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Aji Suryo, Selasa, 20 September 2022.
Aji menuturkan para terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum, begitu pun dengan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan tersebut.
"Silakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah terima dengan putusan ini atau tidak," tanya Aji.
Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa, Budi Hariyadi, menimang langkah selanjutnya. "Kasih kami waktu seminggu untuk pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Budi.
Menurut Budi, putusan hakim yang telah diketok terhadap keempat terdakwa itu terlalu berat. Pasalnya, tugas keempatnya sebagai petugas lapas perlu adanya pertimbangan dengan masa kerja yang telah dilaluinya.
"Kami berharap mereka bisa dibebaskan karena ini adalah tugas, bisa terjadi pada siapa pun. Mereka sudah maksimal melaksanakan tugas pada saat terjadinya kebakaran," kata Budi.
Budi menambahkan keempat terdakwa pun telah sangat baik melakukan standar operasional prosedur (SOP) saat kebakaran tersebut. Selain itu, saat terjadinya kebakaran para terdakwa telah mengikuti perintah atasannya dengan baik.
"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologisnya. Pada saat ini kita pikir-pikir. Tapi kemungkinan besar kita akan banding," jelasnya.
Budi menambahkan pihaknya akan menyiapkan materi untuk banding terkait hasil putusan majelis hakim tersebut. Saat ini, lanjutnya, pihaknya sebagai kuasa hukum akan mempelajari terlebih dahulu putusan itu.
"Tentunya kita pelajari lagi, jadi dari pertimbangan putusan yang tadi dibacakan majelis hakim kita akan baca, pertimbangan bagaimana, terus kita akan pelajari pertimbangan apa yang belum dipertimbangkan majelis hakim, itu yang akan kita timbulkan lagi saat kita mengajukan banding," ungkapnya.
Tangerang: Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis empat terdakwa kasus
kebakaran lembaga pemasyarakatan (
Lapas) Tangerang. Satu dari empat terdakwa dijerat 1 tahun 6 bulan, sementara ketiganya diputus 1 tahun 4 bulan.
"Panahatan Butar-Butar dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan melanggar Pasal 188 KUHP. Sementara Suparto, Rusmanto, dan Yoga melanggar Pasal 359 KUHP dijatuhi pidana 1 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Aji Suryo, Selasa, 20 September 2022.
Aji menuturkan para terdakwa berhak untuk mengajukan upaya hukum, begitu pun dengan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan tersebut.
"Silakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah terima dengan putusan ini atau tidak," tanya Aji.
Sementara itu, kuasa hukum keempat terdakwa, Budi Hariyadi, menimang langkah selanjutnya. "Kasih kami waktu seminggu untuk pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Budi.
Menurut Budi, putusan hakim yang telah diketok terhadap keempat terdakwa itu terlalu berat. Pasalnya, tugas keempatnya sebagai petugas lapas perlu adanya pertimbangan dengan masa kerja yang telah dilaluinya.
"Kami berharap mereka bisa dibebaskan karena ini adalah tugas, bisa terjadi pada siapa pun. Mereka sudah maksimal melaksanakan tugas pada saat terjadinya kebakaran," kata Budi.
Budi menambahkan keempat terdakwa pun telah sangat baik melakukan standar operasional prosedur (SOP) saat kebakaran tersebut. Selain itu, saat terjadinya kebakaran para terdakwa telah mengikuti perintah atasannya dengan baik.
"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologisnya. Pada saat ini kita pikir-pikir. Tapi kemungkinan besar kita akan banding," jelasnya.
Budi menambahkan pihaknya akan menyiapkan materi untuk banding terkait hasil putusan majelis hakim tersebut. Saat ini, lanjutnya, pihaknya sebagai kuasa hukum akan mempelajari terlebih dahulu putusan itu.
"Tentunya kita pelajari lagi, jadi dari pertimbangan putusan yang tadi dibacakan majelis hakim kita akan baca, pertimbangan bagaimana, terus kita akan pelajari pertimbangan apa yang belum dipertimbangkan majelis hakim, itu yang akan kita timbulkan lagi saat kita mengajukan banding," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)