Tangerang: Sidang lanjutan kasus kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang beragendakan pembacaan pleidoi (pembelaan) harus ditunda. Penundaan lantaran kuasa hukum terdakwa belum siap mengurai semua tuntutan yang jaksa penuntut umum (JPU) berikan.
Belum siapnya kuasa hukum untuk membacakan pledoi itu, membuat majelis hakim Aji Suryo marah. Pasalnya, pemberian waktu dinilai sudah terlalu lama, tapi belum bisa diselesaikan.
"Sidang terakhir itu Selasa, 2 Agustus 2022 dan ditunda hingga dua pekan ini belum bisa dibacain juga? Kemana saja ini," ucapnya dengan nada geram, Selasa 23 Agustus 2022.
"Kita akan tunda sidang di pekan depan lagi. Harus sudah selesai semua itu, saya enggak mau lagi menunda," imbuhnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata mengatakan, belum siapnya pembacaan pledoi itu lantaran dalam membuat nota pembelaan ini harus benar-benar sesuai dengan fakta persidangan.
"Seusai dengan fakta persidangan, benar-benar sesuai yang terjadi di lapangan kan gitu," kata Herman.
Herman mengaku jika sidang pada pekan depan akan dapat dibacakan pledoi itu. Pasalnya, pembelaan tersebut butuh waktu untuk mengurai satu per satu tuntutan terdakwa.
"Kan ibaratnya pembelaan, ini kan harus dijelaskan satu persatu semuanya, sesuai uraian kemarin tuntutan dari jaksa. Minggu depan kami sudah fix, siap betul," jelasnya.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dituntut 2 tahun penjara. Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP.
Tangerang: Sidang lanjutan kasus
kebakaran lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang beragendakan pembacaan pleidoi (pembelaan) harus ditunda. Penundaan lantaran kuasa hukum terdakwa belum siap mengurai semua tuntutan yang jaksa penuntut umum (JPU) berikan.
Belum siapnya kuasa hukum untuk membacakan pledoi itu, membuat majelis hakim Aji Suryo marah. Pasalnya, pemberian waktu dinilai sudah terlalu lama, tapi belum bisa diselesaikan.
"Sidang terakhir itu Selasa, 2 Agustus 2022 dan ditunda hingga dua pekan ini belum bisa dibacain juga? Kemana saja ini," ucapnya dengan nada geram, Selasa 23 Agustus 2022.
"Kita akan tunda sidang di pekan depan lagi.
Harus sudah selesai semua itu, saya enggak mau lagi menunda," imbuhnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata mengatakan, belum siapnya pembacaan pledoi itu lantaran dalam membuat
nota pembelaan ini harus benar-benar sesuai dengan fakta persidangan.
"Seusai dengan fakta persidangan, benar-benar sesuai yang terjadi di lapangan kan gitu," kata Herman.
Herman mengaku jika sidang pada pekan depan akan dapat dibacakan pledoi itu. Pasalnya, pembelaan tersebut butuh waktu untuk mengurai satu per satu tuntutan terdakwa.
"Kan ibaratnya pembelaan, ini kan harus dijelaskan satu persatu semuanya, sesuai uraian kemarin tuntutan dari jaksa. Minggu depan kami sudah
fix, siap betul," jelasnya.
Sebelumnya, empat terdakwa kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dituntut 2 tahun penjara. Tiga terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan untuk terdakwa Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)