Tangerang: Sebanyak empat terdakwa kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dituntut dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang saat menggelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Tiga terdakwa, yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP. Jadi keempatnya dituntut 2 tahun dengan segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa," ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Oktaviandi Samsurizal, Selasa, 2 Agustus 2022.
Oktaviandi menuturkan atas pembacaan tuntutan itu, kuasa hukum empat terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan). Kemudian, Selasa, 23 Agustus 2022, telah dilaksanakan persidangan pembelaan.
"Persidangan pembelaan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata menuturkan pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap masing-masing terdakwa. Menurut Herman, hak JPU yang dalam memberikan tuntutan atas kelalaian terdakwa dalam bertugas.
Baca: 2 Kalapas di Sulsel Dicopot Terkait Dugaan Pungli
"Iya nanti pada 23 Agustus 2022 kita lakukan pembelaan. Kalau dokumen mungkin sudah ada perdamaian dengan 49 pihak keluarga yang meninggal. Ya itu hak jaksa juga untuk tuntutan. Nanti kita juga punya hak membela klien," jelas Herman.
Tiga terdakwa, yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Tangerang: Sebanyak empat terdakwa kasus
kebakaran yang menewaskan 49 orang tahanan di lembaga pemasyarakatan (
Lapas) Kelas I Tangerang dituntut dua tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang saat menggelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Tiga terdakwa, yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sedangkan Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP. Jadi keempatnya dituntut 2 tahun dengan segera dilakukan penahanan terhadap terdakwa," ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Oktaviandi Samsurizal, Selasa, 2 Agustus 2022.
Oktaviandi menuturkan atas pembacaan tuntutan itu, kuasa hukum empat terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan). Kemudian, Selasa, 23 Agustus 2022, telah dilaksanakan persidangan pembelaan.
"Persidangan pembelaan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Herman Simarmata menuturkan pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap masing-masing terdakwa. Menurut Herman, hak JPU yang dalam memberikan tuntutan atas kelalaian terdakwa dalam bertugas.
Baca:
2 Kalapas di Sulsel Dicopot Terkait Dugaan Pungli
"Iya nanti pada 23 Agustus 2022 kita lakukan pembelaan. Kalau dokumen mungkin sudah ada perdamaian dengan 49 pihak keluarga yang meninggal. Ya itu hak jaksa juga untuk tuntutan. Nanti kita juga punya hak membela klien," jelas Herman.
Tiga terdakwa, yakni Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain
meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Panahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)