Tangerang: Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani. Penahanan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat, 22 Juli 2022.
Menurut Shinto, surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," katanya
Shinto menambahkan, terkait informasi penahanan lebih lanjut, pihaknya akan melaksanakan jumpa pers pada pukul 19.00 WIB.
"Press conference terkait itu akan dilaksanakan pada malam ini, sekitar pukul 19.00 WIB di Polresta Serang Kota, bersama tim dokter kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid membawa bukti pelanggaran yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota terhadap kliennya. Bukti tersebut berupa surat yang didapatkan dari Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri.
"Yang pada intinya, hasil dari Propam itu telah ditemukan bukti terjadinya pelanggaran etika profesi. Itu daripada surat ini dugaan adanya pelanggaran etika profesi yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota ke Nikita Mirzani," ujarnya, Jumat, 22 Juli 2022.
Fachmi menuturkan, setelah adanya surat tersebut, Nikita Mirzani meminta perkara terkait dirinya yang tengah dilakukan pemeriksaan di Polresta Serang Kota itu segera dihentikan.
"Kita minta supaya proses ini dihentikan, kalau tidak bisa kita minta ini untuk diganti. Karena para penyidik Polresta Serang Kota saat ini lagi diproses juga di Divisi Propam," katanya.
Fachmi menambahkan, pihaknya meminta proses yang menimpa terhadap kliennya itu untuk ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kami mau ditangani oleh Polda Metro, supaya lebih netral atau di Bareskrim. Atau dihentikan kasusnya, karena ini ada surat yang kami terima," ucap dia.
Tangerang: Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap
Nikita Mirzani. Penahanan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
"Pasca penangkapan selama 24 jam, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Jumat, 22 Juli 2022.
Menurut Shinto,
surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan
pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," katanya
Shinto menambahkan, terkait informasi penahanan lebih lanjut, pihaknya akan melaksanakan jumpa pers pada pukul 19.00 WIB.
"Press conference terkait itu akan dilaksanakan pada malam ini, sekitar pukul 19.00 WIB di Polresta Serang Kota, bersama tim dokter kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid membawa bukti pelanggaran yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota terhadap kliennya. Bukti tersebut berupa surat yang didapatkan dari Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri.
"Yang pada intinya, hasil dari Propam itu telah ditemukan bukti terjadinya pelanggaran etika profesi. Itu daripada surat ini dugaan adanya pelanggaran etika profesi yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota ke Nikita Mirzani," ujarnya, Jumat, 22 Juli 2022.
Fachmi menuturkan, setelah adanya surat tersebut, Nikita Mirzani meminta perkara terkait dirinya yang tengah dilakukan pemeriksaan di Polresta Serang Kota itu segera dihentikan.
"Kita minta supaya proses ini dihentikan, kalau tidak bisa kita minta ini untuk diganti. Karena para penyidik Polresta Serang Kota saat ini lagi diproses juga di Divisi Propam," katanya.
Fachmi menambahkan, pihaknya meminta proses yang menimpa terhadap kliennya itu untuk ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kami mau ditangani oleh Polda Metro, supaya lebih netral atau di Bareskrim. Atau dihentikan kasusnya, karena ini ada surat yang kami terima," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)