Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid di Polresta Serang Kota. Attachments area
Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid di Polresta Serang Kota. Attachments area

Pengacara Nikita Mirzani Tuding Penyidik Polresta Serang Kota Langgar Etik

Hendrik Simorangkir • 22 Juli 2022 16:33
Tangerang: Pengacara Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid membawa bukti pelanggaran yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota terhadap kliennya. Bukti tersebut berupa surat yang didapatkan dari Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri. 
 
"Yang pada intinya, hasil dari Propam itu telah ditemukan bukti terjadinya pelanggaran etika profesi. Itu daripada surat ini dugaan adanya pelanggaran etika profesi yang dilakukan penyidik Polresta Serang Kota ke Nikita Mirzani," ujarnya, Jumat, 22 Juli 2022.
 
Fachmi menuturkan, setelah adanya surat tersebut, Nikita Mirzani meminta perkara terkait dirinya yang tengah dilakukan pemeriksaan di Polresta Serang Kota itu segera dihentikan. 

"Kita minta supaya proses ini dihentikan, kalau tidak bisa kita minta ini untuk diganti. Karena para penyidik Polresta Serang Kota saat ini lagi diproses juga di Divisi Propam," katanya.
 
Baca: Pengacara: Nikita Mirzani Dijemput Paksa Bukan untuk Ditahan Tapi Diperiksa

Fachmi menambahkan, pihaknya meminta proses yang menimpa terhadap kliennya itu untuk ditangani oleh Polda Metro Jaya.
 
"Kami mau ditangani oleh Polda Metro, supaya lebih netral atau di Bareskrim. Atau dihentikan kasusnya, karena ini ada surat yang kami terima," ucap dia.
 
Fachmi menjelaskan, surat yang diterima pihaknya dari Divisi Propam itu bukan terkait penjemputan paksa kliennya. Melainkan, lanjutnya, terkait laporan Nikita Mirzani ke Bareskrim dan Propam Polri soal penyidik Polresta Serang Kota yang menggeruduk kediamannya.
 
"Terkait dengan pengepungan penyidik di rumahnya Niki, dan lainnya yang sudah disampaikan di sana (Divisi Propam). Artinya hasil dari pemeriksaan Propam adanya temuan dugaan pelanggaran etika profesi," katanya.
 
Sebelumnya, artis Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan itu buntut upaya penjemputan paksa dirinya di kediaman kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu, 15 Juni 2022. 
 
"Bang Fahmi (pengacara) sudah kasi CCTV-nya ke Bapak Propam ya, silakan ditonton sendiri bagaimana bapak-bapak dan polwan yang datang ke rumah saya saat itu tanggal 15 Juni pagi jam 3.00, dia datang ke rumah bikin keributan, teriak-teriak, dia buat pengrusakan, adik saya dimaki itu ada semua (di CCTV)," kata Nikita di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juni 2022.
 
Laporan Nikita di Propam diterima dengan nomor: SPSP2/3542/VI/2022/Bagyanduan. Laporan perihal permohonan perlindungan hukum dan keadilan atas dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan serta tindakan sewenang-wenang yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan