Suasana Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, pada, Rabu 23 Februari 2022.
Suasana Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, pada, Rabu 23 Februari 2022.

Sidang Kasus SPI Ditunda karena Hakim Terpapar Covid-19

Daviq Umar Al Faruq • 23 Februari 2022 15:03
Malang: Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, menunda pelaksanaan sidang kedua kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan terdakwa JE. Sidang ditunda karena Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, Djuanto terpapar covid-19.
 
"Sesuai dengan agenda jadwal persidangan minggu lalu, sidangnya hari ini. Kebetulan hakim ketua positif (covid-19) hasil swabnya. Sehingga beliau harus isolasi mandiri dulu selama dua minggu," kata juru bicara PN Kelas IA Malang, Muhammad Indarto, Rabu, 23 Februari 2022.
 
Indarto menerangkan, Djuanto terpapar covid-19 setelah dilakukan tes swab massal kepada seluruh karyawan dan pegawai PN Malang. Selain Djuanto, satu orang pegawai PN Malang juga terpapar virus korona.

"Sidang lanjutan akan digelar dua minggu lagi pada Rabu (9 Maret 2022)," imbuhnya.
 
Baca juga: Polisi Kesulitan Ungkap Kasus Penembakan Remaja di Malang
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Sudharsono, mengatakan, agenda pada sidang kedua adalah pemeriksaan saksi korban. Ia menyebut korban sudah siap hadir dalam persidangan.
 
"Tapi karena kendala covid-19 sehingga ditunda dua minggu. Kami sudah mengajukan sidang dilakukan secara daring. Tapi tetap dijadwalkan. Karena majelis hakim sakit," katanya.
 
Sedangkan, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengaku, telah berkirim surat ke Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung terkait kasus ini. Sebab, menurutnya persidangan kasus ini butuh perhatian khusus.
 
"Itu sangat penting karena kalau tidak itu akan melecehkan hukum, Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 itu ancaman hukumannya di atas lima tahun. Di Undang-Undang kalau ancaman hukumannya diatas lima tahun wajib dihukum apalagi praperadilan ditolak PN Surabaya. Enggak ada alasan untuk tidak ditahan," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan