Palembang: Seorang istri berinisial SD, 26, di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) melaporkan suaminya yang menjabat Kasubag Protokol Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial DKM, 31, ke polisi.
SD melaporkan suaminya itu ke Polda Sumsel atas kasus penipuan dan perzinahan yang dilakukan diduga oleh DKM bersama stafnya berinisial WAG yang juga menjabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab OKI.
Baca: Motif Pembakaran oleh Oknum Polisi di Muara Enim karena Cemburu
Kasus ini pun viral di media sosial setelah SD istri sah dari DKM meluapkan curahan hatinya di instagram miliknya @Sucidrma. SD yang berprofesi sebagai Polisi Wanita (Polwan) ini mengungkapkan dia menikah dengan suaminya itu pada 21 November 2021.
Dia mengaku baru mengetahui jika suaminya selingkuh itu ketika sang suami tak menunjukan rasa senang sejak kehamilan anak pertama mereka. Sang suami mulai hilang-hilangan ketika diminta menemani USG dan jarang pulang ke rumah dengan berbagai alasan.
"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat ternyata benar DKM suaminya sudah selingkuh sejak dia masih bujang yakni dari 2015 dan baru ketahuan di 2022," kata SD, Senin, 9 Mei 2022.
Dia menjelaskan bahwa WAG diketahui berstatus istri sah orang lain dan telah memiliki tiga anak. Dimana anak ketiganya itu merupakan anak dari DMK. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes DNA yang dilakukan DMK dengan anaknya itu dengan hasil 99% otentik.
"Setelah didesak akhirnya DKM mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan tentang perselingkuhan itu," ungkapnya.
Sementara Inspektur Kabupaten OKI, Endro Suarno, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah atas dugaan pelanggaran disiplin kedua ASN sebelum viral dan menjadi konsumsi publik sejak akhir April 2022.
"Kami telah membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, dan atasan langsung yang bersangkutan. Tim ini memanggil terlapor, mengumpulkan bukti, dan keterangan saksi," ungkap Endro.
Palembang: Seorang istri berinisial SD, 26, di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) melaporkan suaminya yang menjabat Kasubag Protokol Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial DKM, 31, ke polisi.
SD melaporkan suaminya itu ke Polda Sumsel atas kasus penipuan dan
perzinahan yang dilakukan diduga oleh DKM bersama stafnya berinisial WAG yang juga menjabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab OKI.
Baca:
Motif Pembakaran oleh Oknum Polisi di Muara Enim karena Cemburu
Kasus ini pun viral di media sosial setelah SD istri sah dari DKM meluapkan curahan hatinya di instagram miliknya @Sucidrma. SD yang berprofesi sebagai Polisi Wanita (Polwan) ini mengungkapkan dia menikah dengan suaminya itu pada 21 November 2021.
Dia mengaku baru mengetahui jika suaminya selingkuh itu ketika sang suami tak menunjukan rasa senang sejak kehamilan anak pertama mereka. Sang suami mulai hilang-hilangan ketika diminta menemani USG dan jarang pulang ke rumah dengan berbagai alasan.
"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat ternyata benar DKM suaminya sudah selingkuh sejak dia masih bujang yakni dari 2015 dan baru ketahuan di 2022," kata SD, Senin, 9 Mei 2022.
Dia menjelaskan bahwa WAG diketahui berstatus istri sah orang lain dan telah memiliki tiga anak. Dimana anak ketiganya itu merupakan anak dari DMK. Hal itu diketahui setelah dilakukan tes DNA yang dilakukan DMK dengan anaknya itu dengan hasil 99% otentik.
"Setelah didesak akhirnya DKM mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan tentang perselingkuhan itu," ungkapnya.
Sementara Inspektur Kabupaten OKI, Endro Suarno, mengatakan pihaknya telah mengambil langkah atas dugaan pelanggaran disiplin kedua ASN sebelum viral dan menjadi konsumsi publik sejak akhir April 2022.
"Kami telah membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, dan atasan langsung yang bersangkutan. Tim ini memanggil terlapor, mengumpulkan bukti, dan keterangan saksi," ungkap Endro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)