Jombang: Kelakuan TN, 38, warga Kecamatan Mojowarno, Jombang, tak bisa dinalar. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan tiga kali. Salah satunya dilakukan di atas sepeda motor. TN ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang di rumahnya setelah dilaporkan ibu korban.
Belakangan diketahui, TN merupakan residivis kasus pencurian. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama, pada Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di area persawahan Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Awalnya, TN mengajak sang anak pergi membeli ponsel baru. Sembari membonceng anaknya pakai motor, pelaku melewati jalan sepi di kawasan Trowulan, Mojokerto.
Baca: Oknum Pimpinan Ponpes Pelaku Pelecehan Seksual Ditahan di Rutan Klas IIB Wates
Sekitar pukul 21.30 WIB, TN berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap. Di tempat itulah TN memaksa anaknya berhubungan badan di atas motor. TN juga menebar ancaman. Dia tak segan membunuh sang anak jika membocorkan peristiwa itu ke orang lain. TN melakukan perbuatan serupa pada Desember 2021 dan Januari 2022.
“Perbuatan yang kedua dan ketiga ini dilakukan di rumahnya, yakni Kecamatan Mojowarno, Jombang. Korban yang merasa tertekan akhirnya memberitakukan kejadian itu ke ibunya. Sang ibu yang tidak terima akhirnya melapor ke polisi,” ujar Teguh.
Dari pemeriksaan TN adalah residivis. TN melakukan pencurian rokok pada 2003 dan dihukum 4 bulan. Kemudian pencurian ponsel pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan melakukan pencurian sepeda motor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.
“Dalam kasus melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Teguh.
Jombang: Kelakuan TN, 38, warga Kecamatan Mojowarno, Jombang, tak bisa dinalar. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan tiga kali. Salah satunya dilakukan di atas sepeda motor. TN ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang di rumahnya setelah dilaporkan ibu korban.
Belakangan diketahui, TN merupakan residivis kasus pencurian. Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama, pada Juli 2021 sekira pukul 22.00 Wib di area persawahan Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Awalnya, TN mengajak sang anak pergi membeli ponsel baru. Sembari membonceng anaknya pakai motor, pelaku melewati jalan sepi di kawasan Trowulan, Mojokerto.
Baca: Oknum Pimpinan Ponpes Pelaku Pelecehan Seksual Ditahan di Rutan Klas IIB Wates
Sekitar pukul 21.30 WIB, TN berhenti di area persawahan yang sepi dan gelap. Di tempat itulah TN memaksa anaknya berhubungan badan di atas motor. TN juga menebar ancaman. Dia tak segan membunuh sang anak jika membocorkan peristiwa itu ke orang lain. TN melakukan perbuatan serupa pada Desember 2021 dan Januari 2022.
“Perbuatan yang kedua dan ketiga ini dilakukan di rumahnya, yakni Kecamatan Mojowarno, Jombang. Korban yang merasa tertekan akhirnya memberitakukan kejadian itu ke ibunya. Sang ibu yang tidak terima akhirnya melapor ke polisi,” ujar Teguh.
Dari pemeriksaan TN adalah residivis. TN melakukan pencurian rokok pada 2003 dan dihukum 4 bulan. Kemudian pencurian ponsel pada 2006 dihukum selama 10 bulan, dan melakukan pencurian sepeda motor pada 2018 dihukum selama 1 tahun 9 bulan.
“Dalam kasus melakukan persetubuhan terhadap anak, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)