Banda Aceh: Usai dilantik jadi Pj Gubernur Aceh, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki, diminta untuk melobi pemerintah pusat terkait perpanjangan dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir tahun 2027 mendatang.
Permintaan itu diucapkan oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri, di hadapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Achmad Marzuki. Menurut Saiful Bahri, Aceh masih bergantung dari dana otsus untuk mendukung kemajuan pembangunan dan ekonomi di Tanah Rencong.
“Kami meminta Pj Gubernur bisa ikut mengadvokasi dan memperjuangkan keberadaan dana otsus agar bisa diperpanjang,” kata Saiful Bahri di gedung DPR Aceh, Rabu, 6 Juli 2022.
Menurutnya, dana otsus berguna untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan pendanaan pendidikan, ekonomi, sosial serta kesehatan.
“Dana otsus tersebut sangat dibutuhkan oleh Aceh,” ujarnya.
Baca: Tito Siap Tinjau Ulang Peralihan Wilayah 4 Pulau di Aceh yang Diklaim Sumut
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan keputusan perpanjangan dana otsus tergantung dari kebijakan Pemerintah Pusat. Namun, ia akan segera menjalin koordinasi dengan SKPA untuk membicarakan hal tersebut.
"Itu tergantung dengan pemerintah pusat, kita ikuti bagaimana arahan pemerintah pusat," ujar dia.
Pemerintah Pusat sebelumnya telah mengucurkan dana otsus kepada Provinsi Aceh sejak tahun 2008 dan akan berakhir pada 2027. Total yang telah diterima sudah mencapai Rp 92 triliun.
Banda Aceh: Usai dilantik jadi Pj Gubernur Aceh, Mayjen (Purn) Achmad Marzuki, diminta untuk melobi pemerintah pusat terkait perpanjangan
dana otonomi khusus (Otsus) Aceh yang akan berakhir tahun 2027 mendatang.
Permintaan itu diucapkan oleh Ketua DPR
Aceh, Saiful Bahri, di hadapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Achmad Marzuki. Menurut Saiful Bahri, Aceh masih bergantung dari dana otsus untuk mendukung kemajuan pembangunan dan ekonomi di Tanah Rencong.
“Kami meminta Pj Gubernur bisa ikut mengadvokasi dan memperjuangkan keberadaan dana otsus agar bisa diperpanjang,” kata Saiful Bahri di gedung DPR Aceh, Rabu, 6 Juli 2022.
Menurutnya, dana otsus berguna untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan pendanaan pendidikan, ekonomi, sosial serta kesehatan.
“Dana otsus tersebut sangat dibutuhkan oleh Aceh,” ujarnya.
Baca:
Tito Siap Tinjau Ulang Peralihan Wilayah 4 Pulau di Aceh yang Diklaim Sumut
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan keputusan perpanjangan dana otsus tergantung dari kebijakan Pemerintah Pusat. Namun, ia akan segera menjalin koordinasi dengan SKPA untuk membicarakan hal tersebut.
"Itu tergantung dengan pemerintah pusat, kita ikuti bagaimana arahan pemerintah pusat," ujar dia.
Pemerintah Pusat sebelumnya telah mengucurkan dana otsus kepada Provinsi Aceh sejak tahun 2008 dan akan berakhir pada 2027. Total yang telah diterima sudah mencapai Rp 92 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)