Surabaya: Kasus dugaan korupsi oknum Satpol PP Surabaya, Jawa Timur, terkait penyalahgunaan kewenangan dengan menjual barang sitaan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kini menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dalam waktu tidak lama kita akan sampaikan tindaklanjutnya nanti pada teman-teman media," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, di Surabaya, Rabu, 8 Juni 2022.
Danang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait, dengan kasus penyalahgunaan kewenangan menjual barang bukti sitaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP Surabaya itu.
Danang juga belum bisa memastikan, apakah barang sitaan tersebut masuk sebagai kategori aset negara. Mengingat kasus yang diperkarakan itu merupakan barang bukti hasil sitaan yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP Surabaya.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Ancam Pecat Oknum Satpol PP yang Jual Barang Sitaan
"Barang-barang yang diduga dijual itu kan hasil dari tindak operasi Satpol PP. Apakah itu barang temuan atau barang dari hasil operasi penertiban, tentu masih kami selidiki dulu," katanya.
Dikonfirmasi soal tindak pidana korupsi yang dilakukan, Danang menjelaskan tindak pidana korupsi tidak hanya menyangkut soal kerugian negara saja. Namun, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga ada aturan yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Pemahaman korupsi itu tidak harus hanya mengenai pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) saja. Karena ada juga ketentuan lain dimana ASN yang bisa juga melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja dalam konteks kerugian negara, namun ada juga (soal) penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.
Surabaya: Kasus dugaan
korupsi oknum Satpol PP Surabaya, Jawa Timur, terkait penyalahgunaan kewenangan dengan menjual barang sitaan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kini menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dalam waktu tidak lama kita akan sampaikan tindaklanjutnya nanti pada teman-teman media," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, di Surabaya, Rabu, 8 Juni 2022.
Danang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait, dengan kasus penyalahgunaan kewenangan menjual barang bukti sitaan yang dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP Surabaya itu.
Danang juga belum bisa memastikan, apakah barang sitaan tersebut masuk sebagai kategori aset negara. Mengingat kasus yang diperkarakan itu merupakan barang bukti hasil sitaan yang selama ini dilakukan oleh Satpol PP Surabaya.
Baca juga:
Wali Kota Surabaya Ancam Pecat Oknum Satpol PP yang Jual Barang Sitaan
"Barang-barang yang diduga dijual itu kan hasil dari tindak operasi Satpol PP. Apakah itu barang temuan atau barang dari hasil operasi penertiban, tentu masih kami selidiki dulu," katanya.
Dikonfirmasi soal tindak pidana korupsi yang dilakukan, Danang menjelaskan tindak pidana korupsi tidak hanya menyangkut soal kerugian negara saja. Namun, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga ada aturan yang mengatur soal penyalahgunaan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Pemahaman korupsi itu tidak harus hanya mengenai pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) saja. Karena ada juga ketentuan lain dimana ASN yang bisa juga melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja dalam konteks kerugian negara, namun ada juga (soal) penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)