Surabaya: Petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual barang hasil penertiban (sitaan) terancam dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Negara Sipil (ASN). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan jika memang terbukti melanggar hukum, ia tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
"Kalau itu berat akan dipecat dari pegawai negeri. Yang penting harus terbukti secara hukum. Pegawai negeri harusnya menjadi contoh untuk masyarakat. Tugasnya memberikan layanan yang membuat masyarakat bahagia, bukan menyengsarakan," kata Eri di Surabaya, Minggu, 5 Juni 2022.
Ditegaskan Eri, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Pemkot Surabaya mendukung upaya penegakan hukum kepada siapaun, termasuk ASN.
Baca: Polisi Usut Kasus Oknum Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan
"Kasus itu sudah diperiksa oleh Kepolisian. Siapa pun yang terbukti menipu, mencuri dan sudah melanggar hukum maka harus dipertanggungjawabkan," ujar Eri.
"Kalau sudah seperti itu, maka tidak ada lagi ampun baginya yang terbukti bersalah. Kita akan mempidanakannya," tandasnya.
Sebelumnya, oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Ada berbagai jenis barang yang diduga dijual dari gudang penyimpanan Pemkot Surabaya, di antaranya potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan lain-lainnya.
Surabaya: Petinggi
Satpol PP Surabaya yang diduga menjual barang hasil penertiban (sitaan) terancam dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Negara Sipil (ASN). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan jika memang terbukti melanggar hukum, ia tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas.
"Kalau itu berat akan dipecat dari pegawai negeri. Yang penting harus terbukti secara hukum. Pegawai negeri harusnya menjadi contoh untuk masyarakat. Tugasnya memberikan layanan yang membuat masyarakat bahagia, bukan menyengsarakan," kata Eri di Surabaya, Minggu, 5 Juni 2022.
Ditegaskan Eri, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian. Pemkot Surabaya mendukung upaya penegakan hukum kepada siapaun, termasuk ASN.
Baca: Polisi Usut Kasus Oknum Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan
"Kasus itu sudah diperiksa oleh Kepolisian. Siapa pun yang terbukti menipu, mencuri dan sudah melanggar hukum maka harus dipertanggungjawabkan," ujar Eri.
"Kalau sudah seperti itu, maka tidak ada lagi ampun baginya yang terbukti bersalah. Kita akan mempidanakannya," tandasnya.
Sebelumnya, oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah.
Ada berbagai jenis barang yang diduga dijual dari gudang penyimpanan Pemkot Surabaya, di antaranya potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong, dan lain-lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)