-Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
-Tangkapan layar rombongan pengendara sepeda motor membawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman

Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon

Antara • 09 Juni 2022 06:55
Brebes: Penyidik Polres Brebes, Jawa Tengah menangkap pimpinan organisasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon, Jawa Barat atas nama Ali Zamroni terkait pengembangan penyidikan kasus konvoi organisasi tersebut yang dilakukan beberapa waktu lalu.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan adanya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Brebes di Cirebon. “(Benar) Polres Brebes yang mengamankan,” kata Dedi, Rabu, 8 Juni 2022.
 
Dedi mengatakan saat ini Ali Zamroni baru sebatas diperiksa sebagai saksi terkait dengan penangkapan tiga tersangka yang diduga terkait dengan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Baru proses interogasi,” ujarnya.
 
Terpisah Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebutkan Ali Zamroni diamankan oleh anggota Polres Brebes. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi.
 
“Status masih saksi, belum tersangka. Saat ini masih dilakukan introgasi,” ujarnya.
 
Baca: 3 Orang Jadi Tersangka terkait Konvoi Khilafatul Muslimin
 
Menurut Iqbal, pimpinan organiasi Khilafatul Muslimin wilayah Cirebon tersebut ditangkap terkait dengan penangkapan tiga tersangka yang diduga terkait dengan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes yang terjadi beberapa waktu lalu.
 
Ketiga tersangka tersebut masing-masing GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin serta DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
 
Setelah penangkapan tiga tersangka, Polri melalui Polda Metro Jaya bersama Polda Lampung menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, Selasa, 7 Juni kemarin. Dengan sangkaan melanggar undang-undang tentang organisasi kemasyarakat (ormas), UU ITE dan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kegaduhan.
 
Abdul Qodir Hasan Baraja juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga dalam perkara konvoi Khilafatul Muslimin ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari Abdul Qodir Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur, pekan lalu.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan