Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus konvoi motor Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes. Foto: Mustholih
Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus konvoi motor Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes. Foto: Mustholih

3 Orang Jadi Tersangka terkait Konvoi Khilafatul Muslimin

Mustholih • 06 Juni 2022 17:30
Semarang: Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara karena diduga melakukan penyebaran hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah kepada masyarakat Jateng.
 
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Polda Jateng menetapkan tersangka terhadap tiga orang yang bertanggung jawab terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Polres Brebes," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar M Iqbal Alqudusy, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 6 Juni 2022.
 
Menurut Iqbal, modus operandi ketiga tersangka dengan menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat yang memuat berita bohong yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

Baca juga: MUI Sulsel Sebut Khilafah tak Identik Terorisme
 
"Konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat islam di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar iqbal.
 
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka itu dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukuman Pidana dan atau 107 jo 53 KUHP.
 
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Iqbal.
 
Dari informasi yang dihimpun, ketiga tersangka itu bernama Ghozali Ipnu Taman selaku Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes; Dasmad bin Surjan selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin; dan Adha Sikumbang selaku Pimpinan Ranting Khilafatul Muslimin.
 
Baca juga: Polisi: Khilafatul Muslimin Mengajak Masyarakat Membenci Pemerintahan
 
Dalam melakukan penyelidikan, kata Iqbal, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa 14 saksi yang sudah mencakup saksi ahli agama, saksi ahli bahasa, dan saksi ahli pidana. Dari hasil pemeriksaan terhada para saksi ini, Iqbal menyatakan Polda Jateng menetapkan Ghozali Ipnu Taman dan kawan-kawan sebagai tersangka penyebaran hoaks dan percobaan makar.
 
Kasus ini bermula dari viralnya konvoi motor Khilafatul Muslimin di media sosial. Konvoi dilakukan di Desa Keboledan, Brebes, pada pukul 10.00 WIB Minggu, 29 Mei 2022.
 
Menurut Iqbal, konvoi Khilafatul Muslimin diikuti kurang lebih 40 orang dengan mengendari 20 sepeda motor. Iqbal mengimbau masyarakat terutama di Kabupaten Brebes tidak terpengaruh ajakan mengikuti ideologi khilafah.
 
"Sudah ada kesepakatan dari para pendiri bangsa bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila, bukan negara agama," terang iqbal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan