Tersangka dan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) dan obat-obatan yang disita kepolisian di DIY. Dokumentasi/Istimewa
Tersangka dan barang bukti ribuan botol minuman keras (miras) dan obat-obatan yang disita kepolisian di DIY. Dokumentasi/Istimewa

Polda DIY Sita Ribuan Botol Miras dan Obat-obatan, 9 Orang Jadi Tersangka

Ahmad Mustaqim • 15 November 2023 17:14
Yogyakarta: Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyita ribuan botol minuman keras (miras) dan obat-obatan dalam operasi di berbagai wilayah. Dari kasus itu, 9 orang jadi tersangka. 
 
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY, AKBP M Mardiyono mengatakan para tersangka yang ditangkap yakni PT, 34, warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat; AB alias Tompel, 39 tahun, warga Mantrijeron, Yogyakarta; dan RACN, 23, asal Magelang, Jawa Tengah, yang tinggal di salah satu kos di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman.
 
Kemudian, MMM, 31, asal Wonosobo, Jawa Tengah tinggal di salah satu kos di Ngaglik; SR alias Opik, 27, tinggal di salah satu kos Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman. 

"Sisanya ada AK, 46 tahun, warga Kecamatan Gamping, Sleman; MT, 37, Kecamatan Gamping; WP, 41, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul; dan HAP, 26, warga Kecamatan Godean," kata Mardiyono di Polda DIY pada Rabu, 15 November 2023.
 
Baca juga: Ratusan Ribu Obat-Obatan Ilegal Disita Polisi dari Produsin di Sleman

Ia mengatakan mereka ditangkap di lokasi terpisah dengan barang bukti berbeda. Lokasi kejadian perkara di antaranya di Kecamatn Kalasan, Sleman; Kecamatan Matrijeron, Yogyakarta; sebuah kos di Kecamatan Mlati, Sleman; salah satu kos di Kecamatan Ngaglik, Sleman; sebuah kos di Kecamatan Mlati, Sleman; tempat tambal ban di wilayah Kecamatan Mlati; serta Kecamatan Gamping dan Godean. 
 
Ia mengungkapkan ada barang bukti ganja seberat 725,54 gram dan sabu 2,47 gram yang disita. Kemudian, obat berbahaya jenis Trihexypenidyl atau pil sapi sebanyak 5.545 butir. 
 
"Lalu, ada miras oplosan total sebanyak 2.046 botol. Ribuan botol miras ini diamankan oleh Polda DIY maupun Polresta dan Polresta di wilayah DIY," ujarnya. 
 
Mardiyono memerinci Ditresnarkoba Polda DIY menyita 521 botol; Polresta Yogyakarta sita 210 botol; Polresta Sleman sita 328 botol; Polres Bantul menyita 310 botol; Polres Kulon Progo sita 380 botol; dan Polres Gunungkidul sita 297 botol. Ia mengatakan barang-barang bukti itu dijual baik secara daring maupun tatap muka. 
 
Aparat menjerat para tersangka dengan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamanhukuman paling lama 12 tahun; Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun; Pasal 127 Ayat (1) Huruf A UU Nokor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun; Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 
"Dari banyak perkara ini, Ditresnarkoba Polda DIY dan satker Jajaran telah menyelamatkan 9.777 orang dari penyalahgunaan narkoba dan miras oplosan," ucapnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan