Banda Aceh: Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, terdakwa kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Aceh, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu, 25 Oktober 2023. Kasus korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp44 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Saifuddin, Zilzaliana dan Therry Gutama. Sementara Majelis Hakim dalam persidangan yaitu Hakim Ketua R Hendral didampingi oleh R Deddy Haryanto dan Sadri.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Suaidi Yahya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui pada kasus korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp44 miliar. Suaidi Yahya melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Direktur Umum RS Arun Lhokseumawe sekaligus Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL), Hariadi.
Mantan orang nomor satu di Kota Petro Dolar itu mengangkat Hariadi sebagai Direktur RS Arun Lhokseumawe sehingga Hariadi merangkap jabatan dan menerima gaji di dua tempat.
“Padahal itu bertentangan dengan aturan,” ucap Saifuddin di persidangan, Rabu, 25 Oktober 2023.
Tak hanya itu Suaidi Yahya dan Hariadi tidak pernah menyetorkan saham atau uang ke kas PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. “Rumah Sakit Arun ini adalah milik pemerintah Lhokseumawe,” jelas jaksa.
Sidang tersebut dilaksanakan pertama kali usai tiga kali ditunda karena memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa. Dimana terdakwa sempat menjalani perawatan lantaran terkena penyakit stroke.
Terdakwa mendatangi persidangan menggunakan kursi roda serta turut ditemani oleh istri serta kuasa hukumnya.
Banda Aceh: Eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, terdakwa
kasus korupsi Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe,
Aceh, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu, 25 Oktober 2023. Kasus korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp44 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Saifuddin, Zilzaliana dan Therry Gutama. Sementara Majelis Hakim dalam persidangan yaitu Hakim Ketua R Hendral didampingi oleh R Deddy Haryanto dan Sadri.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Suaidi Yahya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui pada kasus korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp44 miliar. Suaidi Yahya melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Direktur Umum RS Arun Lhokseumawe sekaligus Direktur Keuangan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL), Hariadi.
Mantan orang nomor satu di Kota Petro Dolar itu mengangkat Hariadi sebagai Direktur RS Arun Lhokseumawe sehingga Hariadi merangkap jabatan dan menerima gaji di dua tempat.
“Padahal itu bertentangan dengan aturan,” ucap Saifuddin di persidangan, Rabu, 25 Oktober 2023.
Tak hanya itu Suaidi Yahya dan Hariadi tidak pernah menyetorkan saham atau uang ke kas PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. “Rumah Sakit Arun ini adalah milik pemerintah Lhokseumawe,” jelas jaksa.
Sidang tersebut dilaksanakan pertama kali usai tiga kali ditunda karena memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa. Dimana terdakwa sempat menjalani perawatan lantaran terkena penyakit stroke.
Terdakwa mendatangi persidangan menggunakan kursi roda serta turut ditemani oleh istri serta kuasa hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)