Makassar: Berkas perkara kasus penganiayaan dan pesta minuman keras di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah dinyatakan lengkap. Penyidik Polrestabes Makassar bahkan telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap pelaku, Polrestabes Makassar telah melengkapi berkas perkara. Pihak kejaksaan pun menyatakan berkas perkara P21.
"Berkas Perkara sudah P21 dan para pelaku anak sudah diserahkan ke JPU," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 23 Maret 2023.
Lando mengungkapkan, para pelaku yang merupakan anak di bawah umur tersebut juga telah diserahkan ke Kejaksaan untuk kemudian disidangkan.
"Diserahkan pada Senin, 20 Maret 2023," jelasnya.
Hanya saja, para tersangka penganiayaan dan pesta minuman keras yang sempat viral tersebut saat ini masih berada di tahanan Mapolrestabes Makassar sebelum menjalani persidangan.
"Penahanannya dititip di Polrestabes Makassar," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah video kekerasan atau penganiayaan terhadap pelajar di Kota Makassar viral di media sosial. Penganiayaan itu terjadi diduga karena menolak minum minuman keras dengan komposisi alkohol 96 persen.
Dalam video tersebut, seorang siswa tengah dipukul oleh remaja lainnya. Pria dengan tubuh gempal dalam video itu memukul berkali-kali siswa bertubuh kurus.
Video tersebut merupakan awal dari peristiwa pesta minuman keras yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dua di antaranya adalah pelajar. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dua korban pesta miras oplosan yang pertama meninggal yakni inisial RF, 17 dan AA, 15, sementara satu mahasiswa inisial RP, 19. Dalam pesta minuman keras oplosan tersebut ketiga pemuda itu bersama dengan beberapa orang lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Makassar: Berkas perkara kasus penganiayaan dan pesta minuman keras di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, telah dinyatakan lengkap. Penyidik Polrestabes Makassar bahkan telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke
Kejaksaan Negeri Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan terhadap pelaku, Polrestabes Makassar telah melengkapi berkas perkara. Pihak kejaksaan pun menyatakan berkas perkara P21.
"Berkas Perkara sudah P21 dan para pelaku anak sudah diserahkan ke JPU," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 23 Maret 2023.
Lando mengungkapkan, para pelaku yang merupakan anak di bawah umur tersebut juga telah diserahkan ke K
ejaksaan untuk kemudian disidangkan.
"Diserahkan pada Senin, 20 Maret 2023," jelasnya.
Hanya saja, para tersangka penganiayaan dan pesta minuman keras yang sempat viral tersebut saat ini masih berada di tahanan Mapolrestabes Makassar sebelum menjalani persidangan.
"Penahanannya dititip di Polrestabes Makassar," ungkapnya.
Sebelumnya, sebuah video kekerasan atau penganiayaan terhadap pelajar di Kota Makassar viral di media sosial. Penganiayaan itu
terjadi diduga karena menolak minum minuman keras dengan komposisi alkohol 96 persen.
Dalam video tersebut, seorang siswa tengah dipukul oleh remaja lainnya. Pria dengan tubuh gempal dalam video itu memukul berkali-kali siswa bertubuh kurus.
Video tersebut merupakan awal dari peristiwa pesta minuman keras yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dua di antaranya adalah pelajar. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dua korban pesta miras oplosan yang pertama meninggal yakni inisial RF, 17 dan AA, 15, sementara satu mahasiswa inisial RP, 19.
Dalam pesta minuman keras oplosan tersebut ketiga pemuda itu bersama dengan beberapa orang lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)