Cirebon: Muhammad Sabil Fadilah, guru di SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, sempat dipecat oleh sekolahnya usai komentarnya di akun media sosial Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Wakasek Kurikulum SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Cahya Riyadi, mengatakan keluarnya surat pemberhentian kerja itu bukan hanya karena komentar tidak sopan yang dilakukan oleh Sabil di akun Ridwan Kamil.
"Namun, Sabil juga sudah pernah melakukan pelanggaran lainnya," kata Cahya di Cirebon, Kamis, 16 Maret 2023.
Cahya mengungkapkan Sabil sudah pernah mendapatkan surat peringatan dari sekolah terkait masalah etika terhadap murid yang diajarnya. Saat itu kata Cahya, Sabil mengeluarkan kalimat yang kurang pantas kepada murid yang kemudian berimbas pada aduan wali murid.
"Surat peringatan pertama, karena adanya aduan wali murid, terkait ucapan Pak Sabil," jelas Cahya.
Sedangkan peringatan kedua yang sekolah keluarkan untuk Sabil, dikarenakan terbukti merokok diarea sekolah. Hal tersebut ujar Cahya, melanggar aturan sekolah.
Karena pihaknya melarang kepada seluruh dewan guru, merokok di area sekolahan. Saat itu, Sabil juga sudah mengakui perbuatannya. "Jadi peringatan kesatu dan kedua, semuanya terkait etika," jelas Cahya.
Sedangkan untuk surat penghentian kerjasama yang dikeluarkan, Cahya mengakui bahwa hal tersebut salah satu imbas dari komentar yang dikeluarkan oleh Sabil.
Menurut Cahya hal tersebut juga melanggar etika sebagai guru. Oleh karena itu, pihaknya kemudian menggelar rapat dan menyepakati mengeluarkan surat penghentian kerja. "Jadi surat yang terakhir ini, merupakan surat ketiga yang diterima oleh Sabil," ungkapnya.
Sedangkan mengenai kembali diakomodirnya Sabil sebagai salah satu dewan pengajar di sekolah tersebut merupakan kewenangan dari yayasan.
Humas Yayasan Miftahul Ulum yang membahwai SMK Telkom Sekar Kemuning, Elis Suswati, menuturkan pihaknya sepakat membuka kembali peluang Sabil untuk mengajar disekolahnya.
Untuk saat ini, Sabil hanya mengajar selama satu hari dengan durasi 6 jam pelajaran. Adanya peluang yang kembali diberikan ini, dengan harapan adanya perubahan sikap yang terjadi dan juga komitmen mengikuti aturan yayasan.
"Kami buka kembali peluang kepada Sabil untuk mengajar, asal berkomitmen mengikuti aturan sekolah dan yayasan," ungkap Elis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cirebon: Muhammad Sabil Fadilah,
guru di SMK Telkom Sekar Kemuning
Kota Cirebon, sempat dipecat oleh sekolahnya usai komentarnya di akun media sosial Gubernur Jawa Barat,
Ridwan Kamil.
Wakasek Kurikulum SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon, Cahya Riyadi, mengatakan keluarnya surat pemberhentian kerja itu bukan hanya karena komentar tidak sopan yang dilakukan oleh Sabil di akun Ridwan Kamil.
"Namun, Sabil juga sudah pernah melakukan pelanggaran lainnya," kata Cahya di Cirebon, Kamis, 16 Maret 2023.
Cahya mengungkapkan Sabil sudah pernah mendapatkan surat peringatan dari sekolah terkait masalah etika terhadap murid yang diajarnya. Saat itu kata Cahya, Sabil mengeluarkan kalimat yang kurang pantas kepada murid yang kemudian berimbas pada aduan wali murid.
"Surat peringatan pertama, karena adanya aduan wali murid, terkait ucapan Pak Sabil," jelas Cahya.
Sedangkan peringatan kedua yang sekolah keluarkan untuk Sabil, dikarenakan terbukti merokok diarea sekolah. Hal tersebut ujar Cahya, melanggar aturan sekolah.
Karena pihaknya melarang kepada seluruh dewan guru, merokok di area sekolahan. Saat itu, Sabil juga sudah mengakui perbuatannya. "Jadi peringatan kesatu dan kedua, semuanya terkait etika," jelas Cahya.
Sedangkan untuk surat penghentian kerjasama yang dikeluarkan, Cahya mengakui bahwa hal tersebut salah satu imbas dari komentar yang dikeluarkan oleh Sabil.
Menurut Cahya hal tersebut juga melanggar etika sebagai guru. Oleh karena itu, pihaknya kemudian menggelar rapat dan menyepakati mengeluarkan surat penghentian kerja. "Jadi surat yang terakhir ini, merupakan surat ketiga yang diterima oleh Sabil," ungkapnya.
Sedangkan mengenai kembali diakomodirnya Sabil sebagai salah satu dewan pengajar di sekolah tersebut merupakan kewenangan dari yayasan.
Humas Yayasan Miftahul Ulum yang membahwai SMK Telkom Sekar Kemuning, Elis Suswati, menuturkan pihaknya sepakat membuka kembali peluang Sabil untuk mengajar disekolahnya.
Untuk saat ini, Sabil hanya mengajar selama satu hari dengan durasi 6 jam pelajaran. Adanya peluang yang kembali diberikan ini, dengan harapan adanya perubahan sikap yang terjadi dan juga komitmen mengikuti aturan yayasan.
"Kami buka kembali peluang kepada Sabil untuk mengajar, asal berkomitmen mengikuti aturan sekolah dan yayasan," ungkap Elis.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)