ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

1.163 Buruh PT Tuntex Garment Indonesia Kena PHK Dapat Pesangon

Hendrik Simorangkir • 07 April 2023 14:59
Tangerang: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, dan Manajemen PT Tuntex Garment Indonesia menggelar pertemuan pada Kamis, 5 April 2023. Pertemuan itu dilakukan usai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.163 karyawa PT Tuntex Garment Indonesia, Kabupaten Tangerang.
 
Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Desyanti, mengatakan pertemuan itu menghasilkan beberapa poin yang menyepakati pemenuhan dan penyaluran hak seluruh pekerja yang terkena PHK itu. Seperti penetapan hari PHK ribuan karyawan, pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pascaPHK, dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan.
 
"Yang paling penting untuk kami saat ini pascaPHK, bagaimana ribuan karyawan mendapat THR (tunjangan hari raya) dan pesangon yang sudah disepakati antar serikat pekerja diberikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan baik tanpa adanya kendala apapun hingga diterima oleh penerima," kata Desyanti di Tangerang, Jumat, 6 April 2023.
 
Baca: 1.163 Buruh di Kabupaten Tangerang Kena PHK Sepanjang 2023

Desyanti menuturkan hak atau pesangon yang akan diterima karyawan yang terkena PHK harus dibayarkan perusahaan paling lambat pada Rabu, 19 April 2023, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.

Selain itu ribuan pekerja yang terdampak PHK itu bakal mendapatkan tambahan kompensasi dari Manajemen PT Tuntex Garment Indonesia.
 
"Untuk rincian kompensasi tambahan yang diterima pekerja yang terdampak PHK adalah masa kerja 1 bulan sampai 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok, masa kerja 5 tahun ke atas sampai 10 tahun sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok, masa kerja di atas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok," jelasnya.
 
Desyanti menambahkan untuk penyaluran THR bagi ribuan karyawan yang terdampak PHK akan diberikan PT Tuntex paling lambat pada Sabtu, 15 April 2024. Menurutnya, kebijakan itu sesuai ketentuan peraturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
 
"Pembayaran THR bagi pekerja yang terdampak PHK, dengan rincian untuk masa pekerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok dan untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok," ungkapnya.
 
Sebelumnya sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia terkena PHK sejak Jumat, 31 Maret 2023. PHK massal itu akibat perusahaan diterpa pandemi covid-19 yang melanda selama tiga tahun berturut-turut, sehingga berdampak pada kerugian, akibat perekonomian global yang tidak dapat diprediksi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan