Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba, Medcom.id - M Rizal
Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba, Medcom.id - M Rizal

KPU Ingatkan Bakal Caleg Tersandung Narkoba tak Bisa Diganti

Mulyadi Pontororing • 03 September 2018 11:50
Manado: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menunggu keterangan resmi dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai bakal calon legislatif yang tersandung kasus narkoba. Namun KPU mengingatkan partai tak bisa mengganti bakal caleg yang tersandung kasus narkoba dengan nama lain.
 
Bakal caleg tersebut berinisial KSM. Polisi menangkap perempuan tersebut pada 29 Agustus 2018 di Desa Passi. Dari tangan KSM, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil berisi sabu-sabu.
 
Baca: Caleg dari Bolaang Mongondaw Ditangkap karena Edarkan Sabu

Ketua Divisi Teknis KPU Bolmong Rully Halaah mengatakan telah menerima informasi penangkapan KSM. Namun, informasi itu disampaikan baru secara lisan.
 
"Jadi, kami menunggu surat resmi pemberitahuannya," kata Rully di Bolaang Mongondow, Senin, 3 September 2018.
 
Surat itu, kata Rully, menjadi dasar KPU untuk menetapkan aturan pada KSM. Setelah itu, KPU akan rapat dan berkonsultasi dengan KPU provinsi sebelum menetapkan keputusan terhadap KSM.
 
"Alasannya, karena keterwakilan perempuan di dapil oknum caleg tersebut sudah memenuhi syarat bahkan lebih dari syarat. Jadi sekalipun dicoret tak akan mengurangi syarat 30 persen. Hanya dicoret saja dari keikutsertaannya di pileg," bebernya.
 
Penggantian, ujar Rully, bisa dilakukan kecuali saat dilakukan pencoretan kuota keterwakilan perempuan tidak mencukupi 30 persen sebagaimana yang ditetapkan.
 
"Di dapil tersebut ada dua perempuan dan dua laki-laki. Artinya kuota perempuan lebih dari syarat 30 persen. Jadi sekalipun oknum tersebut dicoret, syarat keterwakilan perempuan tetap dipenuhi partai," jelasnya.
 
Hal tersebut juga berlaku jika seandainya oknum yang tersandung kasus itu adalah laki-laki. "Karena kita melihat keterwakilan perempuan. Jika sudah terpenuhi syarat tak perlu diganti," ungkapnya.
 
Baca: PAN Segera Pecat Caleg yang Jadi Bandar
 
Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap akan menunggu surat resmi partai dan menentukan mekanisme aturan untuk kasus tersebut.
 
"Yang pasti kami tunggu dulu dari partai yang bersangkutan biar ada landasan jelas dan mekanisme yang akan diambil sesuai aturan-aturan yang diberlakukan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan