Manado: Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menangkap dua perempuan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Salah satunya, KSM, 41, diinformasikan seorang bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondaw.
Sementara rekannya, HM, 44, merupakan teman satu Desa Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. Kasubag Humas Polrwa Bolmong AKP Saiful Tammu menyebut keduanya ditangkap pada Rabu, 29 Agustus 2018 siang.
"Penyelidikannya sudah sejak awal Agustus 2018 saat kami menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah itu," terang Tammu dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Minggu, 2 September 2018.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian menyamar menjadi sebagai pembeli untuk meringkus tersangka. Pada hari penangkapan, HM menghubungi petugas yang menyamar dan mengatakan sabu sudah ada di tangannya. Petugas menjemput pesanan di Jalan Raya Desa Passi 2," beber Tammu.
Penyergapan dilakukan saat tersangka Marlina masuk ke dalam mobil petugas yang menyamar. Petugas Satresnarkoba langsung menyergap mobil tersebut dan menangkap tersangka.
Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu di dalam mobil. Namun upaya itu tak berhasil.
"Selanjutnya bersama kepala desa dan sekdes setempat, tim membuka barang bukti satu paket kecil sabu dalam plastik bening yang ditutup dengan timah rokok dibungkus kertas tisu yang diselipkan dalam pembungkus rokok," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, ujar Tammu, diketahui sabu tersebut diperoleh dari tersangka KSM yang diketahui mencalonkan diri sebagai caleg di DPRD Bolmong.
"Petugas kemudian menangkap tersangka di Desa Passi dan dari keterangan tersangka Kristina, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang lelaki berinisias RL alias Robin yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Tammu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening, satu lembar kertas tisu warna putih, satu unit handphone merek Samsung Galaxy J7 dan satu unit handphone Nokia warna hitam.
Tammu juga membenarkan bahwa tersangka Kristina saat ini tengah mendaftar sebagai calon legislatif pada Pileg 2019. Sayangnya, Tammu tak menyebutkan partai pengusung tersangka.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bolmong guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan," pungkas Tammu.
Manado: Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, menangkap dua perempuan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Salah satunya, KSM, 41, diinformasikan seorang bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Bolaang Mongondaw.
Sementara rekannya, HM, 44, merupakan teman satu Desa Passi, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut. Kasubag Humas Polrwa Bolmong AKP Saiful Tammu menyebut keduanya ditangkap pada Rabu, 29 Agustus 2018 siang.
"Penyelidikannya sudah sejak awal Agustus 2018 saat kami menerima informasi tentang adanya peredaran narkoba di wilayah itu," terang Tammu dalam keterangan yang diterima Medcom.id, Minggu, 2 September 2018.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian menyamar menjadi sebagai pembeli untuk meringkus tersangka. Pada hari penangkapan, HM menghubungi petugas yang menyamar dan mengatakan sabu sudah ada di tangannya. Petugas menjemput pesanan di Jalan Raya Desa Passi 2," beber Tammu.
Penyergapan dilakukan saat tersangka Marlina masuk ke dalam mobil petugas yang menyamar. Petugas Satresnarkoba langsung menyergap mobil tersebut dan menangkap tersangka.
Saat penangkapan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu di dalam mobil. Namun upaya itu tak berhasil.
"Selanjutnya bersama kepala desa dan sekdes setempat, tim membuka barang bukti satu paket kecil sabu dalam plastik bening yang ditutup dengan timah rokok dibungkus kertas tisu yang diselipkan dalam pembungkus rokok," jelasnya.
Dari keterangan tersangka, ujar Tammu, diketahui sabu tersebut diperoleh dari tersangka KSM yang diketahui mencalonkan diri sebagai caleg di DPRD Bolmong.
"Petugas kemudian menangkap tersangka di Desa Passi dan dari keterangan tersangka Kristina, sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang lelaki berinisias RL alias Robin yang saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Tammu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, satu paket kecil sabu yang dibungkus dalam plastik bening, satu lembar kertas tisu warna putih, satu unit handphone merek Samsung Galaxy J7 dan satu unit handphone Nokia warna hitam.
Tammu juga membenarkan bahwa tersangka Kristina saat ini tengah mendaftar sebagai calon legislatif pada Pileg 2019. Sayangnya, Tammu tak menyebutkan partai pengusung tersangka.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bolmong guna proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan," pungkas Tammu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)