Makassar: Rumah Detensi Imigrasi Makassar mendeportasi Pesepakbola asal Nigeria berinisial CSN. Hal itu dilakukan lantaran pemain bola itu melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan deportasi sebagai upaya atau langkah Rudenim Makassar untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia.
"WNA tersebut dideportasi pada hari ini Kamis, 1 Februari 2024, karena melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, CSN tiba di Indonesia pada Mei 2023 menggunakan Visa Kunjungan 60 Hari. Yang bersangkutan tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang.
Ia juga mengaku hidup dengan menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya dan dibayar sebanyak Rp1 juta.
Namun, tindakan CSN tersebut diketahui oleh petugas imigrasi dan akhirnya ditangkap serta didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023.
"Ia melanggar Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah," ujarnya.
Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, CSN kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.
Pada 1 Februari 2024, CSN akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar.
CSN diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, ia terbang ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar yang mendeportasi pria asal Nigeria tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar, karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama deteni asal Nigeria dapat dideportasi," jelasnya.
Makassar: Rumah Detensi Imigrasi Makassar mendeportasi Pesepakbola asal Nigeria berinisial CSN. Hal itu dilakukan lantaran
pemain bola itu melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana, mengatakan deportasi sebagai upaya atau langkah Rudenim Makassar untuk menertibkan keberadaan WNA di Indonesia.
"WNA tersebut dideportasi pada hari ini Kamis, 1 Februari 2024, karena melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.
Ia mengungkapkan, CSN tiba di Indonesia pada Mei 2023 menggunakan Visa Kunjungan 60 Hari. Yang bersangkutan tidak memperpanjang visa kunjungannya karena tidak memiliki uang.
Ia juga mengaku hidup dengan menjadi pemain kontrak pada kejuaraan antarkampung (liga tarkam) di daerah tempat tinggalnya dan dibayar sebanyak Rp1 juta.
Namun, tindakan CSN tersebut diketahui oleh petugas imigrasi dan akhirnya ditangkap serta didetensi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 9 November 2023.
"Ia melanggar Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang kewajiban WNA untuk memiliki izin tinggal yang sah," ujarnya.
Setelah hampir satu bulan ditahan di Tangerang, CSN kemudian dipindahkan ke Rudenim Makassar pada 15 Desember 2023. Di sana, ia menjalani proses pendetensian yang berlangsung selama satu bulan 15 hari.
Pada 1 Februari 2024, CSN akhirnya dideportasi dari Indonesia dengan pengawalan ketat oleh tiga orang petugas Rudenim Makassar.
CSN diberangkatkan dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan
pesawat Garuda Indonesia. Selanjutnya, ia terbang ke Lagos, Nigeria menggunakan pesawat Ethiopian Airlines.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar yang mendeportasi pria asal Nigeria tersebut.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Rudenim Makassar, karena dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama deteni asal Nigeria dapat dideportasi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)