Tangerang: Terkena pukul saat acara musik, dua anak punk berinisial SA dan KHA menikam temannya hingga tewas di Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial BS tewas dengan beberapa luka tusukan di bagian punggung.
"Kita lakukan penangkapan kedua pelaku ini saat bersembunyi di kontrakan temannya di Rajeg. Dan hasil pemeriksaan kita tetapkan mereka sebagai pelaku pembunuhan," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 8 Maret 2024.
Baktiar menuturkan, kejadian bermula usai cekcok antara korban yang tengah bersama kedua temannya yaitu pelaku dengan pengunjung dalam acara musik.
"Berawal saat korban bersama kedua pelaku sedang menikmati hiburan acara musik. Kemudian, korban terlibat cekcok dengan pengunjung lainnya. Saat dilerai, pelaku malah terkena pukulan dari korban," katanya.
Merasa tidak terima atas perlakuan korban, pelaku KHA langsung memberikan ancaman terhadap korban. Tak lama berselang, dari acara musik selesai, pelaku kembali bertemu dengan korban dan langsung menusuk bagian punggung korban.
"Satu rekan pelaku KHA yaitu SA membantu dengan memukuli korban. Dari kejadian tersebut, korban BS menderita beberapa luka tusuk di bagian punggung, luka memar dan lecet. Kemudian korban meninggal dunia di rumah sakit saat mendapatkan perawatan medis," jelasnya.
Polisi memeriksa beberapa saksi dan beberapa alat bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). "Kita berhasil menyita barang bukti satu pisau untuk melakukan penusukan itu, dan dua buah cincin bentuk tengkorak dan medusa yang diduga untuk pemukulan," katanya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Tangerang: Terkena pukul saat acara musik, dua anak punk berinisial SA dan KHA menikam temannya hingga tewas di Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Korban berinisial BS tewas dengan beberapa
luka tusukan di bagian punggung.
"Kita lakukan penangkapan kedua pelaku ini saat bersembunyi di kontrakan temannya di Rajeg. Dan hasil pemeriksaan kita tetapkan mereka sebagai pelaku pembunuhan," ujar Kapolresta
Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, Jumat, 8 Maret 2024.
Baktiar menuturkan, kejadian bermula usai cekcok antara korban yang tengah bersama kedua temannya yaitu pelaku dengan pengunjung dalam acara musik.
"Berawal saat korban bersama kedua pelaku sedang menikmati hiburan acara musik. Kemudian, korban terlibat cekcok dengan pengunjung lainnya. Saat dilerai, pelaku malah terkena pukulan dari korban," katanya.
Merasa tidak terima atas perlakuan korban, pelaku KHA langsung memberikan ancaman terhadap korban. Tak lama berselang, dari acara musik selesai, pelaku kembali bertemu dengan korban dan langsung menusuk bagian punggung korban.
"Satu rekan pelaku KHA yaitu SA membantu dengan memukuli korban. Dari kejadian tersebut, korban BS menderita beberapa luka tusuk di bagian punggung, luka memar dan lecet. Kemudian korban meninggal dunia di rumah sakit saat mendapatkan perawatan medis," jelasnya.
Polisi memeriksa beberapa saksi dan beberapa alat bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP). "Kita berhasil menyita barang bukti satu pisau untuk melakukan penusukan itu, dan dua buah cincin bentuk tengkorak dan medusa yang diduga untuk pemukulan," katanya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)