Malang: Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari (KT), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji di Kota Batu, Jawa Timur, Tahun Anggaran (TA) 2021. Kartika ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji TA 2021. Sebelumnya sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dua orang tersangka yang ditetapkan sebelumnya ialah inisial ADP, Direktur CV Punakawan selaku pelaksana kegiatan, dan DA, Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa 11 Oktober 2023.
"Pada hari ini Selasa tanggal 9 Januari 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Batu kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana," kata Januar dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Januari 2024.
Januar menerangkan sesuai hasil pendalaman, tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka. Pertama, KT (Kartika Trisulandari) selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Serta AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP di CV Punakawan yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tidak sesuai dengan kontrak," jelasnya.
Januar menyebut tim penyidik meyakini bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, maka kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang.
"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa 9 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Batu bakal kembali melanjutkan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka. Hal itu dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total anggaran pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji sebesar Rp4,4 miliar ini dimenangkan lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp3,1 miliar. Dari perhitungan sementara, tim penyidik Kejari Batu menilai kerugian negara sebesar Rp300 juta akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Malang: Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari (KT), ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran
kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung
Puskesmas Bumiaji di Kota Batu, Jawa Timur, Tahun Anggaran (TA) 2021. Kartika ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, mengatakan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji TA 2021. Sebelumnya sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dua orang tersangka yang ditetapkan sebelumnya ialah inisial ADP, Direktur CV Punakawan selaku pelaksana kegiatan, dan DA, Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas. Keduanya ditetapkan tersangka pada Selasa 11 Oktober 2023.
"Pada hari ini Selasa tanggal 9 Januari 2024, tim penyidik Kejaksaan Negeri Batu kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana," kata Januar dalam keterangan resmi, Selasa, 9 Januari 2024.
Januar menerangkan sesuai hasil pendalaman, tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka. Pertama, KT (Kartika Trisulandari) selaku pengguna anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Serta AKP selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP di CV Punakawan yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tidak sesuai dengan kontrak," jelasnya.
Januar menyebut tim penyidik meyakini bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan syarat-syarat subjektif dan objektif, maka kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang.
"Penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa 9 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.
Setelah penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Batu bakal kembali melanjutkan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka. Hal itu dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke penuntut umum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total anggaran pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji sebesar Rp4,4 miliar ini dimenangkan lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp3,1 miliar. Dari perhitungan sementara, tim penyidik Kejari Batu menilai kerugian negara sebesar Rp300 juta akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)