Tangerang: Santunan kematian di Tangerang Selatan, Banten, menelan anggaran Rp456 juta rupiah hingga kuartal II 2021. Dana tersebut, diberikan kepada ahli waris dari keluarga tidak mampu yang ditinggal anggota keluarganya.
"Santunan kematian besarannya saja Rp4 juta per orang (ahli waris). Dinas sosial untuk santunan kematian sebesar Rp456 juta, dua kali usulan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Warman Syanudin, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Warman menerangkan, santunan duka bagi ahli waris yang ditinggal pergi anggota keluarganya itu, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota dan Perda Kota Tangsel. Pengurusan dokumen untuk keperluan santunan duka tersebut, menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Kota Tangsel.
"Untuk santunan kematian itu tidak terbatas, silakan dianggarkan. Ini termasuk kita anggarkan ke Rp93 miliar (anggaran BTT) ini," jelas Warman.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Bikin Kendaraan Pelat B Tak Leluasa Masuk Kota Bandung
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin tidak Mampu dan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian.
Dalam permohonan santunan kematian itu, ahli waris wajib melampirkan sejumlah persyaratan, agar santunan kematian sebesar Rp4 juta itu diberikan Dinas Sosial kepada ahli waris.
Di antaranya, surat keterangan miskin dari RT dan RW, kelurahan dan kecamatan domisili pemohon, surat akta kematian, surat keterangan ahli waris, rencana penggunaan santunan kematian, KTP pemohon, nomor rekening Bank ahli waris, dan pakta integritas yang ditandatangani serta bukti pemakaian listrik tidak boleh melebihi 1.200 watt.
Tangerang: Santunan kematian di Tangerang Selatan, Banten, menelan anggaran Rp456 juta rupiah hingga kuartal II 2021. Dana tersebut, diberikan kepada
ahli waris dari keluarga tidak mampu yang ditinggal anggota keluarganya.
"Santunan kematian besarannya saja Rp4 juta per orang (ahli waris). Dinas sosial untuk santunan kematian sebesar Rp456 juta, dua kali usulan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tangsel, Warman Syanudin, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Warman menerangkan, santunan duka bagi ahli waris yang ditinggal pergi anggota keluarganya itu, telah diatur dalam Peraturan Wali Kota dan Perda Kota Tangsel. Pengurusan dokumen untuk keperluan santunan duka tersebut, menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Kota Tangsel.
"Untuk santunan kematian itu tidak terbatas, silakan dianggarkan. Ini termasuk kita anggarkan ke Rp93 miliar (anggaran BTT) ini," jelas Warman.
Baca juga:
Sistem Ganjil Genap Bikin Kendaraan Pelat B Tak Leluasa Masuk Kota Bandung
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pemberian Santunan Kematian bagi Penduduk Miskin tidak Mampu dan Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Santunan Kematian.
Dalam permohonan santunan kematian itu, ahli waris wajib melampirkan sejumlah persyaratan, agar santunan kematian sebesar Rp4 juta itu diberikan Dinas Sosial kepada ahli waris.
Di antaranya, surat keterangan miskin dari RT dan RW, kelurahan dan kecamatan domisili pemohon, surat akta kematian, surat keterangan ahli waris, rencana penggunaan santunan kematian, KTP pemohon, nomor rekening Bank ahli waris, dan pakta integritas yang ditandatangani serta bukti pemakaian listrik tidak boleh melebihi 1.200 watt.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)