Bandung: Penerapan ganjil genap di Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari pertama di Jalan IR H Djuanda, Dago, membuat kendaraan berpelat B atau asal Jakarta tak leluasa. Kendaraan berpelat nomor ganjil yang hendak melintas ke wilayah tersebut diarahkan ke jalur lain.
KBO Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, AKP Donny Kuswanto, mengatakan hari ini hanya kendaraan berpelat nomor genap yang boleh melintas ke kawasan tersebut. Sementara pelat nomor ganjil diminta untuk melewati jalan lain.
"Hari ini Jadwalnya genap, jadi kendaraan yang akan masuk ke daerah Dago, pelat nomornya harus genap, kita lihat kalender saja. Kendaraan dengan pelat nomor genap silakan masuk, dan kendaraan yang pelat nomormya ganjil silakan mencari jalur alternatif lain," kata Dony, di kawasan Dago, Bandung, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Kanit Lantas Polsek Coblong, Iptu Sonny Rinaldi menambahkan, banyak kendaraan pelat nomor Jakarta yang akan menuju kawasan Dago. Tujuan mereka rata-rata adalah untuk berwisata kuliner.
Baca juga: Kendaraan Pelat B Memadati Jalur Wisata di Bandung
"Hari ini lumayan banyak kendaraan yang diarahkan ke daerah Dipatiukur, rata-rata kendaraan pelat Jakarta. Kebanyakan kendaraan Jakarta ke Bandung, mereka ingin cari makanan di daerah Dago atas tapi kalau pelatnya ganjil kita arahkan ke jalur lain," terang dia.
Pemberlakukan ganjil genap dilakukan selama tiga hari dari 14 sampai 16 Agustus 2021. Adapun waktunya yakni mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB sertapukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Nanti setelah itu (ganjil genap) ada giatnya beda lagi, kita sifatnya imbauan yang nongkrong dari pukul 20.00 WIB sampai 01.00 dini hari," ucapnya.
Adapun lokasi pemberlakuan ganjil genap meliputi Jalan Ir Djuanda, yakni pada lalu lintas dua arah, mulai dari Traffic Light Jalan Persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Cikapayang, sampai dengan Persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Dipatiukur (Simpang Dago).
Kemudian Jalan Asia Afrika, meliputi lalu lintas satu arah, mulai dariTraffic Light Persimpangan Jalan Tamblong-Jalan Asia Afrika, sampai dengan Persimpangan Jalan Asia Afrika-Jalan Otto Iskandardinata.
Dalam pemberlakuan ganjil genap nantinya bakal ada beberapa pengecualian seperti kendaraan Dinas TNI, Polri, kendaraan dengan TNKB Merah, kendaraan dengan TNKB Kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, kendaran angkutan barang serta kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan.
Bandung: Penerapan ganjil genap di Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari pertama di Jalan IR H Djuanda, Dago, membuat
kendaraan berpelat B atau asal Jakarta tak leluasa. Kendaraan berpelat nomor ganjil yang hendak melintas ke wilayah tersebut diarahkan ke jalur lain.
KBO Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung, AKP Donny Kuswanto, mengatakan hari ini hanya kendaraan berpelat nomor genap yang boleh melintas ke kawasan tersebut. Sementara pelat nomor ganjil diminta untuk melewati jalan lain.
"Hari ini Jadwalnya genap, jadi kendaraan yang akan masuk ke daerah Dago, pelat nomornya harus genap, kita lihat kalender saja. Kendaraan dengan pelat nomor genap silakan masuk, dan kendaraan yang pelat nomormya ganjil silakan mencari jalur alternatif lain," kata Dony, di kawasan Dago, Bandung, Sabtu, 14 Agustus 2021.
Kanit Lantas Polsek Coblong, Iptu Sonny Rinaldi menambahkan, banyak kendaraan pelat nomor Jakarta yang akan menuju kawasan Dago. Tujuan mereka rata-rata adalah untuk berwisata kuliner.
Baca juga:
Kendaraan Pelat B Memadati Jalur Wisata di Bandung
"Hari ini lumayan banyak kendaraan yang diarahkan ke daerah Dipatiukur, rata-rata kendaraan pelat Jakarta. Kebanyakan kendaraan Jakarta ke Bandung, mereka ingin cari makanan di daerah Dago atas tapi kalau pelatnya ganjil kita arahkan ke jalur lain," terang dia.
Pemberlakukan ganjil genap dilakukan selama tiga hari dari 14 sampai 16 Agustus 2021. Adapun waktunya yakni mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB sertapukul 16.00 WIB sampai 18.00 WIB.
"Nanti setelah itu (ganjil genap) ada giatnya beda lagi, kita sifatnya imbauan yang nongkrong dari pukul 20.00 WIB sampai 01.00 dini hari," ucapnya.
Adapun lokasi pemberlakuan ganjil genap meliputi Jalan Ir Djuanda, yakni pada lalu lintas dua arah, mulai dari Traffic Light Jalan Persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Cikapayang, sampai dengan Persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Dipatiukur (Simpang Dago).
Kemudian Jalan Asia Afrika, meliputi lalu lintas satu arah, mulai dariTraffic Light Persimpangan Jalan Tamblong-Jalan Asia Afrika, sampai dengan Persimpangan Jalan Asia Afrika-Jalan Otto Iskandardinata.
Dalam pemberlakuan ganjil genap nantinya bakal ada beberapa pengecualian seperti kendaraan Dinas TNI, Polri, kendaraan dengan TNKB Merah, kendaraan dengan TNKB Kuning, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, kendaran angkutan barang serta kendaraan pemilik atau para pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)