Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah Yogyakarta. Sebanyak 83 orang yang diduga sebagai kolektor pinjol telah diamankan dan diperiksa.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan seorang warga yang depresi akibat tekanan dari pinjol ilegal tersebut. Kemudian Tim Unit V Siber melakukan penelusuran dari laporan tersebut.
"Korban berinisial TM dirawat di rumah sakit karena stres diteror oleh debt collector pinjol melalui HP," kata Arif saat dihubungi, Kamis 14 Oktober 2021.
Setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman, kata Arif, diketahui kantor pusat pinjol ilegal tersebut berada di wilayah Yogyakarta. Pihaknya kemudian langsung berkerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY untuk menggerebek kantor tersebut.
Baca: Kapolda Metro Perintahkan Segera Bentuk Tim Khusus Pemburu Pinjol
"Tim gabungan pun langsung menggerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut," ucapnya.
Saat penggerebekan, kantor tersebut melakukan penagihan yang dilakukan oleh 83 orang. Seluruh orang yang berada dalam ruko tersebut langsung diamankan berikut dengan barang bukti ponsel sebanyak 105 buah dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.
"Jadi ada di kantor itu ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucap Arif.
Berikut 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut:
WALLIN
TUNAI CPT
DANATERCEPAT
PNJAM UANG
KANTONG UANG
SUMBER DANA
WADAH PINJAMAN
SAKU88
PAHLAWAN PINJAMAN
PINJAMAN TEMAN
KREDIT KITA
BOS DUIT
MONEY GAIN
DOKUKU
DAILY KREDIT
TARIK TUNAI
UANG INSTAN
TUNAI GESIT
KAPTEN PINJAM
DANA HARAPAN
DUIT LANGIT
COINZONE
SAKU UANG
ONEHOPE
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar
pinjaman online atau pinjol ilegal di wilayah Yogyakarta. Sebanyak 83 orang yang diduga sebagai kolektor pinjol telah diamankan dan diperiksa.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan seorang warga yang depresi akibat tekanan dari pinjol ilegal tersebut. Kemudian Tim Unit V Siber melakukan penelusuran dari laporan tersebut.
"Korban berinisial TM dirawat di rumah sakit karena stres diteror oleh debt collector pinjol melalui HP," kata Arif saat dihubungi, Kamis 14 Oktober 2021.
Setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman, kata Arif, diketahui kantor pusat
pinjol ilegal tersebut berada di wilayah Yogyakarta. Pihaknya kemudian langsung berkerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY untuk menggerebek kantor tersebut.
Baca: Kapolda Metro Perintahkan Segera Bentuk Tim Khusus Pemburu Pinjol
"Tim gabungan pun langsung menggerebek sebuah ruko, di wilayah Samirono, Catur nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut," ucapnya.
Saat penggerebekan, kantor tersebut melakukan penagihan yang dilakukan oleh 83 orang. Seluruh orang yang berada dalam ruko tersebut langsung diamankan berikut dengan barang bukti ponsel sebanyak 105 buah dan perangkat komputer sejumlah 105 buah.
"Jadi ada di kantor itu ada 23 aplikasi pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ucap Arif.
Berikut 23 aplikasi pinjol ilegal tersebut:
- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- ONEHOPE
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)