Indramayu: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Syaefudin mengatakan hak imunitas Taryadi, anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat tersangka kasus bentrok berdarah petani tebu otomatis tidak melekat. Pasalnya, yang bersangkutan tidak sedang bertugas saat ditangkap di lokasi.
"Pada kasus pidana ini (penetapan tersangka Taryadi), hak imunitasnya itu secara otomatis tidak melekat," kata Syaefudin di Indramayu, Kamis, 7 Oktober 2021.
Syaefudin mengatakan Undang-Undang telah mengatur hak imunitas anggota DPRD hanya melekat kepada wakil rakyat ketika menjalankan tugasnya sebagai legislator. Seperti menyampaikan pendapat, pemikirannya dan lainnya.
Baca: Anggota DPRD Indramayu Diduga Provokator Bentrok Berdarah Petani Tebu
Hak imunitas otomatis gugur ketika anggota tersebut tersandung kasus pidana yang tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai legislator. Hal yang sama berlaku untuk Taryadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrok berdarah.
"Pada waktu kejadian yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas sebagai legislator, maka otomatis hak imunitas tidak melekat," katanya lagi.
Syaefudin menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, statusnya masih sebagai anggota DPRD. Ia masih menerima hak-haknya sebagai anggota legislator, sampai kasus yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Sampai sekarang (Taryadi) masih sebagai anggota dewan, karena kasus ini belum inkrah dan masih dalam proses," kata dia.
Indramayu: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Syaefudin mengatakan hak imunitas Taryadi, anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat tersangka kasus bentrok berdarah petani tebu otomatis tidak melekat. Pasalnya, yang bersangkutan tidak sedang bertugas saat ditangkap di lokasi.
"Pada kasus pidana ini (penetapan tersangka Taryadi), hak imunitasnya itu secara otomatis tidak melekat," kata Syaefudin di Indramayu, Kamis, 7 Oktober 2021.
Syaefudin mengatakan Undang-Undang telah mengatur hak imunitas anggota DPRD hanya melekat kepada wakil rakyat ketika menjalankan tugasnya sebagai legislator. Seperti menyampaikan pendapat, pemikirannya dan lainnya.
Baca: Anggota DPRD Indramayu Diduga Provokator Bentrok Berdarah Petani Tebu
Hak imunitas otomatis gugur ketika anggota tersebut tersandung kasus pidana yang tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai legislator. Hal yang sama berlaku untuk Taryadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrok berdarah.
"Pada waktu kejadian yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas sebagai legislator, maka otomatis hak imunitas tidak melekat," katanya lagi.
Syaefudin menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, statusnya masih sebagai anggota DPRD. Ia masih menerima hak-haknya sebagai anggota legislator, sampai kasus yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Sampai sekarang (Taryadi) masih sebagai anggota dewan, karena kasus ini belum inkrah dan masih dalam proses," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)