ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Lurah Paninggilan Utara Ciledug Mengakui Minta Uang Pelicin Urus Surat Waris

Hendrik Simorangkir • 06 Agustus 2021 13:36
Tangerang: Pihak Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, sudah memeriksa terhadap viralnya video pungutan liar (pungli) tanda tangan surat ahli waris di Kelurahan Paninggilan Utara.
 
Camat Ciledug, Syarifudin, mengatakan pelaku pungli yang meminta uang Rp250 ribu tersebut adalah Lurah Peninggilan Utara bernama Tamrin.
 
"Iya itu lurahnya (yang melakukan praktik pungli)," kata Syarifudin di Tangerang, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca: Oknum Kelurahan di Tangerang Pungli Pembuatan Surat Ahli Waris
 
Syarifudin menjelaskan pihaknya telah memanggil Tamrin untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu, Tamrin mengakui telah melakukan pungli seperti yang ada di dalam video viral di medsos.
 
"Sudah dipanggil. Sudah saya kasih arahan. Dia (Tamrin) mohon maaf dan enggak akan mengulangi lagi kejadian itu," jelas Syarifudin.
 
Syarifudin menegaskan warga yang hendak mendapatkan pelayanan dari pemerintahan seharusnya tidak dibebankan dengan biaya. Dia menambahkan praktik pungli yang dilakukan Tamrin merupakan tindakan yang salah.  
 
"Jadi di sini konteksnya itu bukan lebih ke anak yatimnya. Anak yatim tidak kami bedakan, kalau berkasnya enggak lengkap terus diloloskan, ya, enggak juga. Siapapun dia (pemohon), yang memang memohon ke pemerintah, kalau memang formnya tidak lengkap, ya tidak kami tanda tangani," ungkapnya.
 
Menurut Syarifudin pihak yang bakal memberi sanksi kepada Tamrin adalah Inspektorat Kota Tangerang dan bukan dari pihak Kecamatan Ciledug. Hukuman tersebut diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan.
 
"Kecamatan bukan OPD (organisasi perangkat daerah) yang melakukan punishment. Inspektorat yang melakukan pemeriksaan sejauh mana tingkat kesalahan yang dilakukan," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan