Surabaya: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Pembahasan UMP melibatkan dewan pengupahan sesuai PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Mengacu tahun lalu kemungkinan ada kenaikan, tahun lalu Bu Gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp100 ribu. Tapi nanti Bu Gubernur yang akan memutuskan," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca: Mahasiswa Disebut Sudah Siap Beraktivitas di Kampus
Himawan mengaku dewan pengupahan di kabupaten/kota, saat ini sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku. Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi dan Gubernur Jatim sebelum menetapkan UMP 2022.
Namun dalam simulasi yang telah dilakukan, kata Himawan, khususnya di lima daerah ring satu Jatim, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah lantaran upah pada ring satu sudah sangat tinggi di atas Rp4 juta. Sedangkan untuk simulasi di wilayah-wilayah yang upahnya rendah dengan menggunakan rumus baru.
"Hasilnya upahnya mengalami kenaikan Rp100 ribu-Rp200 ribu," jelasnya.
Menurut dia tidak naiknya upah di ring satu untuk mendorong agar disparitas upah antara ring satu dengan daerah lain tidak terlalu jauh. Lebih lanjut UMP 2022 rencananya akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember 2021.
"Yang jelas UMP itu nantinya akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang akan menjadi acuan. Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.
Surabaya: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai membahas Upah Minimum Provinsi (
UMP) tahun 2022. Pembahasan UMP melibatkan dewan pengupahan sesuai PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
"Mengacu tahun lalu kemungkinan ada kenaikan, tahun lalu Bu Gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp100 ribu. Tapi nanti Bu Gubernur yang akan memutuskan," kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Oktober 2021.
Baca:
Mahasiswa Disebut Sudah Siap Beraktivitas di Kampus
Himawan mengaku dewan pengupahan di kabupaten/kota, saat ini sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku. Hasilnya nanti akan dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi dan Gubernur Jatim sebelum menetapkan UMP 2022.
Namun dalam simulasi yang telah dilakukan, kata Himawan, khususnya di lima daerah ring satu Jatim, yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah lantaran upah pada ring satu sudah sangat tinggi di atas Rp4 juta. Sedangkan untuk simulasi di wilayah-wilayah yang upahnya rendah dengan menggunakan rumus baru.
"Hasilnya upahnya mengalami kenaikan Rp100 ribu-Rp200 ribu," jelasnya.
Menurut dia tidak naiknya upah di ring satu untuk mendorong agar disparitas upah antara ring satu dengan daerah lain tidak terlalu jauh. Lebih lanjut UMP 2022 rencananya akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember 2021.
"Yang jelas UMP itu nantinya akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang akan menjadi acuan. Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)