Bekasi: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama DPRD Kota Bekasi diharapkan melanjutkan program Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) Kota Bekasi.
Direktur Ramangsa Institute Maizal Alfian menilai program KS-NIK harus tetap ada untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Bekasi, khususnya warga miskin.
Meski demikian, kata Maizal, keberadaan KS-NIK sepatutnya mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBD 2020 dan surat KPK Nomor B/10174/LIT.04/10-15/11/2019 perihal Tanggapan Atas Permohonan Pertimbangan Program Kartu Sehat di Kota Bekasi.
Maizal menyebut dua regulasi tersebut tidak melarang keberadaan program KS-NIK. Malah dianjurkan agar diintegrasikan antara program kesehatan nasional, yakni BPJS Kesehatan dengan KS NIK.
"Semua harus sesuai peraturan dan prosedur yang ada, serta bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat Kota Bekasi," kata Maizal melalui keterangan tertulisnya, Senin 16 Desember 2019.
Namun, kata Maizal, regulasi dan prosedurnya harus dijelaskan dengan detail sesuai dengan PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Diketahui PP No 2 Tahun 2018 Pasal 2 berbunyi 'SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran'.
Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) berbunyi 'Jenis SPM terdiri atas pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial'.
Lalu Pasal 4 ayat (2) berbunyi 'Materi muatan SPM mencakup: a. Jenis Pelayanan Dasar; b. Mutu Pelayanan Dasar; dan c. penerima Pelayanan Dasar'.
Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) bunyinya 'Setiap Jenis Pelayanan Dasar harus memiliki Mutu Pelayanan Dasar'.
Maizal mengatakan, apabila Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi bisa membuat formulasi yang baik untuk mengintegrasikan manfaat pelayanan KS-NIK ke BPJS Kesehatan, maka warga Kota Bekasi bisa menerima manfaat yang positif.
"Bila Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi bisa mengintegrasikan KS-NIK ke BPJS Kesehatan dengan prosedur yang baik, maka semua hal tersebut bisa secepatnya dinikmati warga Kota Bekasi, khususnya warga miskin," tutup Maizal.
Bekasi: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama DPRD Kota Bekasi diharapkan melanjutkan program Jaminan Kesehatan Daerah Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) Kota Bekasi.
Direktur Ramangsa Institute Maizal Alfian menilai program KS-NIK harus tetap ada untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kota Bekasi, khususnya warga miskin.
Meski demikian, kata Maizal, keberadaan KS-NIK sepatutnya mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan APBD 2020 dan surat KPK Nomor B/10174/LIT.04/10-15/11/2019 perihal Tanggapan Atas Permohonan Pertimbangan Program Kartu Sehat di Kota Bekasi.
Maizal menyebut dua regulasi tersebut tidak melarang keberadaan program KS-NIK. Malah dianjurkan agar diintegrasikan antara program kesehatan nasional, yakni BPJS Kesehatan dengan KS NIK.
"Semua harus sesuai peraturan dan prosedur yang ada, serta bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat Kota Bekasi," kata Maizal melalui keterangan tertulisnya, Senin 16 Desember 2019.
Namun, kata Maizal, regulasi dan prosedurnya harus dijelaskan dengan detail sesuai dengan PP No 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Diketahui PP No 2 Tahun 2018 Pasal 2 berbunyi '
SPM ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran'.
Selanjutnya Pasal 4 ayat (1) berbunyi '
Jenis SPM terdiri atas pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial'.
Lalu Pasal 4 ayat (2) berbunyi '
Materi muatan SPM mencakup: a. Jenis Pelayanan Dasar; b. Mutu Pelayanan Dasar; dan c. penerima Pelayanan Dasar'.
Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) bunyinya '
Setiap Jenis Pelayanan Dasar harus memiliki Mutu Pelayanan Dasar'.
Maizal mengatakan, apabila Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi bisa membuat formulasi yang baik untuk mengintegrasikan manfaat pelayanan KS-NIK ke BPJS Kesehatan, maka warga Kota Bekasi bisa menerima manfaat yang positif.
"Bila
Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi bisa mengintegrasikan KS-NIK ke BPJS Kesehatan dengan prosedur yang baik, maka semua hal tersebut bisa secepatnya dinikmati warga Kota Bekasi, khususnya warga miskin," tutup Maizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)