Palembang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang memvonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta kepada lima orang Komisioner KPU Palembang. Mereka dinilai terbukti dengan sengaja menghilangkan hak suara masyarakat.
"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya," kata Ketua Majelis Hakim Erma Sulatsri saat membacakan vonis, Jumat, 12 Juli 2019.
Baca: Lima Komisioner KPU Palembang Dituntut Enam Bulan Bui
Majelis hakim menilai kekurangan surat suara di TPS-TPS saat pemilu 17 April tidak bisa dilepaskan dari kewajiban KPU Palembang yang memantau dan mendistribusikan surat suara meskipun KPU sudah melaksanakan sebagian rekomendasi Panwascam.
Selain itu keputusan Komisioner KPU Palembang menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) berdasarkan surat pernyataan dipandang hakim sebagai niat untuk menghilangkan hak pilih orang lain, yakni warga di Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, di mana mereka sudah mendaftar di TPS namun tidak dapat memilih.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) dengan kurungan enam bulan, namun hakim berbeda pertimbangan mengenai pasal yang dikenakan.
Baca:Ketua dan 4 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka
Hakim menjatuhkan dakwaan dengan Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider Pasal 55 ayat 1 KUHP, hakim lebih mempertimbangkan kelima terdakwa dari sisi penyelenggaraan pemilu. Sementara jaksa mendakwa dengan pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Subjek hukum JPU adalah kepada tiap terdakwa, tapi hakim melihat lebih pada kelima terdakwa sebagai penyelenggara pemilu dengan hukuman pemberatan, selain dari itu antara dakwaan serta barang bukti JPU dan hakim sama," kata Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang, Kursula Dewi menanggapi putusan hakim.
Sementara kelima terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel. Pihaknya optimistis upaya banding kelima terdakwa akan membebaskan kelimanya dari tuntutan tindak pidana pemilu.
"Kami akan uji lagi ke pengadilan tinggi, kami diberi jangka waktu tiga hari untuk menyiapkan semua berkas, maka dari itu kami akan baca dulu putusan hakim," ujar penasehat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari.
Palembang: Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang memvonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta kepada lima orang Komisioner KPU Palembang. Mereka dinilai terbukti dengan sengaja menghilangkan hak suara masyarakat.
"Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya," kata Ketua Majelis Hakim Erma Sulatsri saat membacakan vonis, Jumat, 12 Juli 2019.
Baca: Lima Komisioner KPU Palembang Dituntut Enam Bulan Bui
Majelis hakim menilai kekurangan surat suara di TPS-TPS saat pemilu 17 April tidak bisa dilepaskan dari kewajiban KPU Palembang yang memantau dan mendistribusikan surat suara meskipun KPU sudah melaksanakan sebagian rekomendasi Panwascam.
Selain itu keputusan Komisioner KPU Palembang menolak pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) berdasarkan surat pernyataan dipandang hakim sebagai niat untuk menghilangkan hak pilih orang lain, yakni warga di Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, di mana mereka sudah mendaftar di TPS namun tidak dapat memilih.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) dengan kurungan enam bulan, namun hakim berbeda pertimbangan mengenai pasal yang dikenakan.
Baca:Ketua dan 4 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka
Hakim menjatuhkan dakwaan dengan Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider Pasal 55 ayat 1 KUHP, hakim lebih mempertimbangkan kelima terdakwa dari sisi penyelenggaraan pemilu. Sementara jaksa mendakwa dengan pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 subsider Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Subjek hukum JPU adalah kepada tiap terdakwa, tapi hakim melihat lebih pada kelima terdakwa sebagai penyelenggara pemilu dengan hukuman pemberatan, selain dari itu antara dakwaan serta barang bukti JPU dan hakim sama," kata Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang, Kursula Dewi menanggapi putusan hakim.
Sementara kelima terdakwa langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel. Pihaknya optimistis upaya banding kelima terdakwa akan membebaskan kelimanya dari tuntutan tindak pidana pemilu.
"Kami akan uji lagi ke pengadilan tinggi, kami diberi jangka waktu tiga hari untuk menyiapkan semua berkas, maka dari itu kami akan baca dulu putusan hakim," ujar penasehat hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)